Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENUHI ASPIRASI MASYARAKAT MALUKU BARAT DAYA, DUA KAPAL PERINTIS ANGKUT HEWAN TERNAK

PENUHI ASPIRASI MASYARAKAT MALUKU BARAT DAYA, DUA KAPAL  PERINTIS ANGKUT HEWAN TERNAKPENUHI ASPIRASI MASYARAKAT MALUKU BARAT DAYA, DUA KAPAL  PERINTIS ANGKUT HEWAN TERNAK

JAKARTA (13/3) Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan kebijakan terhadap dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H. 

"Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat atas tingginya kebutuhan angkutan khusus ternak di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) tersebut maka diambil kebijakan untuk kapal perintis dapat mengangkut ternak," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting hari ini (13/3) di Jakarta.

Kedepannya, ia berharap Dinas Peternakan Provinsi dan Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kedepan kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat difasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Atas kebijakan tersebut, masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena ternak mereka dapat diangkut dan dijual ke daerah lain sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Namun kami ingatkan agar petugas pelabuhan, operator kapal, dan pemilik ternak  tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan penumpang dan kebersihan serta mengutamakan animal walfare dalam proses penanganan hewan ternak di atas kapal,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan dengan kebijakan tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah mendengar, melakukan aksi konkrit dan menjawab permintaan masyarakat dengan cepat.

"Inilah yang dinamakan Pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pelayanan keperintisan terus ditingkatkan untuk membuka konektivitas di wilayah 3TP, pelayaran perintis tidak hanya mengangkut penumpang, namun juga barang yang terintegrasi dengan program Tol Laut.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan keperintisan untuk membuka keterisolasian di wilayah 3TP dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, kata nya.

Sebagai informasi dua kapal yang akan mengangkut ternak adalah KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60, wilayah penghasil kambing ternak yaitu Pulau Kisar, Moa, Letti dan Sermata. Daerah-daerah tersebut merupakan penyuplai kebutuhan ternak di Maluku.
 

Reaksi dan Komentar