Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penyampaian Masukan dalam RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Perhubungan

Penyampaian Masukan dalam RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Perhubungan

Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik lanjutan dalam penyusunan RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.

Layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Darat berupa jasa Transportasi Darat yang menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain operator pelabuhan sungai danau dan penyeberangan, perusahaan angkutan orang umum, perusahaan angkutan barang khusus, perusahaan angkutan multimoda, asosiasi, serta konsumen masyarakat umum.

Sedangkan layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Laut berupa Jasa Transportasi Laut serta penggunaan sarana prasarana sesuai tugas dan fungsi yang menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain Badan Usaha Pelabuhan, Asosiasi, dan Perusahaan Pelayaran.

Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik lanjutan atas penyusunan RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub ini bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui  https://forms.gle/aEKGKo9R2Q534pTm7 dengan batas waktu maksimal hari Jumat tanggal 11 April 2025.

Reaksi dan Komentar