Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENYEDERHANAAN PROSES PERIZINAN USAHA ANGKUTAN LAUT MELALUI SIMLALA 21/

PENYEDERHANAAN PROSES PERIZINAN USAHA ANGKUTAN LAUT MELALUI SIMLALA 21/

​

JAKARTA (20/11) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memiliki aplikasi untuk percepatan pelayanan perizinan yakni menggunakan aplikasi “Sistem Informasi Manajemen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut” atau disingkat SIMLALA. Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan layanan publik secara online, memudahkan monitor proses permohonan layanan publik sehingga layanan publik yang standar dan transparan dapat terwujud.

Guna menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi Kementerian/Lembaga dalam percepatan perizinan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Proses Perizinan Usaha Angkutan Laut Tahun 2019, Rabu (20/11) di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko, kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan dalam percepatan perizinan nasional serta menyelaraskan program-program peningkatan pelayaran nasional yang handal dan berdaya saing.  

“Dengan adanya penyederhanaan perizinan maka dapat memberikan kemudahan kepada perusahaan/masyarakat dengan memangkas waktu dan energi pengurusan izin secara signifikan disamping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar,” kata Capt. Wisnu.

Capt. Wisnu menjelaskan, terdapat 31 pelayanan yang sudah online dan layanan publik yang bisa dilakukan melalui SIMLALA adalah layanan SIUPAL (PMA/PMDN), layanan SIOPSUS (PMA/PMDN), layanan SIUPKK, layanan Spesifikasi Kapal, layanan Pembukaan Kantor Cabang, layanan RPK Linier dan Tramper, layanan RPK Khusus, layanan PKKA, layanan Penambahan Pelabuhan, layanan Tambahan Urgensi serta layanan Omisi dan Deviasi, dan sudah berjalan sampai saat ini.

Kemudian sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Dalam perjalanannya banyak badan usaha yang kesulitan melakukan permohonan perizinan dikarenakan kurangnya pemahaman atas peraturan peraturan yang terus berkembang.

"Melihat permasalahan tersebut, maka Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi Kementerian/Lembaga dalam percepatan perizinan," pungkas Capt. Wisnu.


Reaksi dan Komentar