Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENYELENGGARA PELABUHAN HARUS MAMPU TETAPKAN STANDAR KINERJA PELAYANAN OPERASIONAL PELABUHAN YANG EFEKTI

PENYELENGGARA PELABUHAN HARUS MAMPU TETAPKAN STANDAR KINERJA PELAYANAN OPERASIONAL PELABUHAN YANG EFEKTI

​JAKARTA (18/10) – Sebagai regulator pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, Otoritas Pelabuhan memiliki peran dan tanggungjawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan. Terlebih saat ini kita sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi di mana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless).

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial, di Hotel Golden Tulip Passer Baroe Jakarta, Kamis (18/10).

Dirjen Agus minta kepada para penyelenggara pelabuhan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien serta dapat mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia.

“Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan,” imbuhnya.
IMG-20181018-WA0067.jpg
Selain itu, Dirjen Agus menekankan kepada para penyelenggara pelabuhan untuk membuka mindsetnya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Agus juga menjelaskan terkait program pilot project pelabuhan, di mana Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelabuhan steril seperti di bandara dan stasiun.

“Kemenhub memiliki program pilot project pelabuhan, di mana pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk harus steril seperti di bandara dan stasiun. Hanya orang-orang yang memiliki identitas dan tiket saja yang bisa keluar masuk pelabuhan,” tegasnya.

Misalnya saja di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk menjadi pelabuhan steril. Adapun direncanakan pada awal bulan November nanti akan dilakukan trial (uji coba) sterilisasi pelabuhan dan nantinya bagi calon penumpang akan mendapatkan boarding pass untuk bisa naik ke atas kapal, layaknya penumpang pesawat.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016. Adapun Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.

Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepada setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya.

“Kemenhub berharap Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut,” ujarnya.
IMG-20181018-WA0066.jpg
Adapun kegiatan FGD yang dilaksanakan dari tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara pelabuhan dalam menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan sebagai bahan dalam mengevaluasi tingkat pencapaian kinerja pelayanan operasional di suatu pelabuhan. Adapun peserta FGD adalah para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan Kepala Kantor KSOP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

“Kami berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan,” tutup Tohir.


Reaksi dan Komentar