Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENYERAHAN SEKALIGUS LAUNCHING KARTU E-PASKECIL KEPADA PEMILIK KAPAL DIBAWAH GT.7

PENYERAHAN SEKALIGUS LAUNCHING KARTU E-PASKECIL KEPADA PEMILIK KAPAL DIBAWAH GT.7
Belawan 11 Januari 2022

E-Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 sampai dengan GT. 6. Paskecil dapat diterbitkan oleh setiap Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberikan kewenangan menerbitkan Pas Kecil.

Selasa 11 Januari 2022 adalah kali pertama Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan menerbitkan dan membagikan kartu E-Paskecil dalam bentuk yang baru dan berbasis digital yang juga memuat foto dan data kapal serta memuat Surat Tanda Kebangsaan Kapal dalam bentuk elektronik yang dapat ditampilkan hanya dengan melakukan scanning QRCode pada Kartu tersebut.

1 / 4
2 / 4
3 / 4
4 / 4

Penyerahan E-Paskecil kepada pemilik kapal diserahkan langsung oleh Bapak Rawat P. Gultom S.T, M.Si selaku Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal didampingi oleh bapak Rayson Cerullo Argemiro Piay, S.T, M.Si selaku Kepala Seksi Status Hukum Kapal.

Guna kemudahan pemberian layanan publik, pemilik kapal dapat mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, khususnya untuk penerbitan E-Paskecil (Certificate of Nationality) pada Syahbandar di tempat kapal berada dapat diajukan secara online melalui website : https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/

Reaksi dan Komentar