Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERCEPAT PENGURUSAN DOKUMEN KAPAL NELAYAN DI WADUK GAJAH MUNGKUR, KEMENHUB GELAR LAYANAN PENGUKURAN, PEN

PERCEPAT PENGURUSAN DOKUMEN KAPAL NELAYAN DI WADUK GAJAH MUNGKUR, KEMENHUB GELAR LAYANAN PENGUKURAN, PEN

​WONOGIRI (15/8) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bertempat di Komplek Obyek Wisata Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.


Dalam rangkaian Sosialisasi tersebut, Kantor KSOP Kelas I Semarang juga menggelar Gerai Pelayanan Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Nelayan di bawah GT 7 selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan di perairan Waduk Gajah Mungkur karena banyaknya pemilik kapal nelayan dan kapal pariwisata yang masih minim pengetahuan tentang pentingnya dokumen surat dan keselamatan kapal.
WhatsApp Image 2018-08-15 at 12.04.48.jpeg
"Oleh karena itu, Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas melakukan sistem ‘jemput bola’ untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal wisata dalam pengurusan dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi setiap kapal," ungkap Kepala Seksi Status Hukum Kapal, Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Sunarso di Wonogiri.

Menurut Sunarso, apabila setelah diukur ternyata Gross Tonase kapal-kapal nelayan tersebut di bawah 7 dan memenuhi persyaratan keselamatan lainnya, maka akan dibuatkan Pas Sungai dan Danau tanpa harus membayar PNBP.

"Pada awal kegiatan ini, telah diukur sebanyak 15 kapal dari Paguyuban Nelayan di Waduk Gajah Mungkur. Dari kapal-kapal yang telah diukur dan telah memenuhi standar keselamatan akan segera diterbitkan surat-suratnya," imbuhnya.

Sunarso meminta kepada para pemilik kapal nelayan agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertanya dan melengkapi surat-surat kapalnya.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Kemenhub untuk membantu para pemilik kapal dalam memperoleh legalisasi hak kepemilikan kapalnya sekaligus akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan keselamatan kapal," tutup Sunarso.

Adapun dalam kegiatan ini, selain dilaksanakan oleh ahli ukur dari Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, BPTD X Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri serta dihadiri oleh 50 orang pemilik kapal wisata dan nelayan di Waduk Gajah Mungkur.



Reaksi dan Komentar