Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERCEPATAN SERTIFIKASI KAPAL PENANGKAP IKAN, SYAHBANDAR TANJUNG PERAK PROAKTIF DEKATI NELAYAN

PERCEPATAN SERTIFIKASI KAPAL PENANGKAP IKAN, SYAHBANDAR TANJUNG PERAK PROAKTIF DEKATI NELAYAN

SURABAYA (16/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah proaktif dan melakukan pendekatan ke para Nelayan agar kapal penangkap ikan yang belum diukur dapat segera dilakukan pengukuran yang ditandai dengan diterbitkannya Pas Kecil. 


"Pada awal tahun ini, sebanyak 1.436 kapal nelayan diusulkan untuk dilakukan pengukuran khususnya di wilayah Bulak, Kenjeran, Tambak Sarioso, Asemrowo, Benowo, Krembangan, Mulyorejo, Wonorejo, Sukolilo, Medokan Ayu, Gunungayar Tambak, dan lokasi lainnya," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno di Surabaya, hari ini (16/2).
IMG-20190216-WA0052.jpg
Dwi Budi yang memimpin langsung tim ukur kapal penangkap ikan pada (15/2) menjelaskan bahwa sebanyak 219 kapal telah diukur oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya di 4 lokasi yaitu di Nginden 21 kapal, Kejawan Keputih, Kali Sari 45 kapal dan terakhir di Tambak Wedi 153 kapal.

"Kami menargetkan bulan Maret seluruh kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil dapat selesai, bahkan kami upayakan akan dapat selesai akhir bulan Februari ini," kata Dwi.

"Selanjutnya, setelah pemilik kapal mempunyai pas kecil, maka bagi pemilik kapal dan crew kapal wajib mempunyai Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," kata Dwi.
IMG-20190216-WA0049.jpg
Namun sebelum memperoleh SKK 30 mil tersebut, lanjut Dwi, nelayan wajib mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.

"Rencananya kegiatan pembinaan dan pelatihan nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil akan dilaksanakan pada Bulan Maret-April 2019 di masing-masing lokasi kelompok/gabungan kelompok nelayan," tutup Dwi.


Reaksi dan Komentar