Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERJANJIAN KONSESI PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN PADA TERMINAL ALIH MUAT BARANG (SHIP TO SHIP TRANSFER) MUARA BERAU DI PELABUHAN SAMARINDA DITANDATANGANI

PERJANJIAN KONSESI PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN PADA TERMINAL ALIH MUAT BARANG (SHIP TO SHIP TRANSFER) MUARA BERAU DI PELABUHAN SAMARINDA DITANDATANGANIPERJANJIAN KONSESI PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN PADA TERMINAL ALIH MUAT BARANG (SHIP TO SHIP TRANSFER) MUARA BERAU DI PELABUHAN SAMARINDA DITANDATANGANIPERJANJIAN KONSESI PENGUSAHAAN JASA KEPELABUHANAN PADA TERMINAL ALIH MUAT BARANG (SHIP TO SHIP TRANSFER) MUARA BERAU DI PELABUHAN SAMARINDA DITANDATANGANI

JAKARTA (4/12) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada hari ini tanggal 4 Desember 2020 bertempat di Hotel Des indes, Jakarta telah melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Konsensi antara Kantor KSOP Kelas II Samarinda dengan PT, Pelabuhan Tiga Bersaudara tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (Ship To Ship Transfer) Muara Berau Di Pelabuhan Samarinda.

Penandatangan perjanjian konsensi dilakukan secara langsung oleh Mukhlis Tohepaly selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda dengan Ika Pusparini selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara dan disaksikan oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun tujuan utama perjanjian konsensi ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk didalamnya upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan ditandatanganinya perjanjian konsensi ini, maka pemerintah (Kantor KSOP Kelas II Samarinda) telah secara resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada BUP (PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara) untuk melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada area konsesi selama jangka waktu konsesi 25 (dua puluh lima) tahun dengan besaran pendapatan konsesi yang telah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor / bruto.” kata Agus pada saat membacakan sambutannya, Jumat (4/11).

“Selama jangka waktu tersebut, PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara berkewajiban menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsesi, termasuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa atas tarif jasa kepelabuhanan yang dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,, tambah Agus.

“saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian wilayah. Sehingga rencana besar pemerintah dalam rangka optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunanan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas,” tutup Agus.

Sebagai informasi Kerjasama pemerintah dengan BUP di bidang kepelabuhanan telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan. 

Reaksi dan Komentar