Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat Hubungan Bilateral di Wilayah PSC dan FSC, Indonesia dan Singapura Sepakati Kerjasama Dalam Bidang Maritim

Perkuat Hubungan Bilateral di Wilayah PSC dan FSC, Indonesia dan Singapura Sepakati Kerjasama Dalam Bidang MaritimPerkuat Hubungan Bilateral di Wilayah PSC dan FSC, Indonesia dan Singapura Sepakati Kerjasama Dalam Bidang MaritimPerkuat Hubungan Bilateral di Wilayah PSC dan FSC, Indonesia dan Singapura Sepakati Kerjasama Dalam Bidang Maritim

 

SINGAPURA (26/10). Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Ditektorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penandatanganan sebuah Memorandum Kerja Sama yang penting dalam bidang maritim. Penandatanganan berlangsung di kantor pusat Maritime and Port Authority of Singapore, mencerminkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama di wilayah Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC).

 

Penandatanganan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, dan Chief Executive Maritime and Port Authority of Singapore, Mr. Teo Eng Dih.

 

"Memorandum Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan yang baik dan menghormati kedaulatan masing-masing negara, dengan tujuan mendorong kerja sama di bidang maritim," ujar Capt. Antoni.

 

Capt. Antoni mengungkapkan ada beberapa poin penting yang disepakati dalam Memorandum Kerja Sama tersebut, diantaranya menciptakan mekanisme komunikasi dan pertukaran informasi terkait defisiensi kapal berbendera masing-masing pihak saat berlabuh di pelabuhan pihak lain.

 

"Dengan maksud untuk meminimalisir keterlambatan yang tidak semestinya, memberikan fasilitasi pelepasan kapal salah satu Pihak, serta mencegah penahanan yang tidak perlu atas kapal salah satu Pihak," ungkapnya.

 

Selain itu, sepakat untuk membentuk dan berpartisipasi dalam program pelatihan dan pertukaran petugas PSC dan/atau FSC antara Para Pihak, dimana petugas PSC dan/atau FSC dari suatu Pihak akan mendapatkan pelatihan dan mengamati cara pelaksanaan survei, pemeriksaan, dan audit oleh petugas PSC dan/atau FSC dari Pihak penyelenggara (sesuai kasusnya masing-masing). 

 

"Para Pihak bermaksud untuk secara bersama-sama mendiskusikan dan menyepakati struktur, lingkup, durasi, dan ketentuan-ketentuan mengenai program pelatihan dan pertukaran, serta peran dan tanggung jawab dari Para Pihak dalam Program. Sehubungan dengan hal ini, Memorandum Kerja Sama ini wajib dilaksanakan tanpa mengesampingkan Memorandum Saling Pengertian Pelatihan yang berlaku antara Para Pihak," lanjutnya.

 

Selanjutnya adalah sepakat untuk menyusun program pelatihan dan pertukaran petugas PSC dan/atau FSC antara kedua pihak, dengan fokus pada struktur, lingkup, durasi, dan ketentuan-ketentuan program pelatihan tersebut.

 

Diharapkan bahwa Memorandum Kerja Sama ini akan membantu kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke Singapura untuk menghindari penahanan yang tidak perlu, dan dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan status Indonesia di Tokyo MoU dalam kategori white list.

 

Status white list menunjukkan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia mematuhi dengan baik aturan-aturan internasional di bidang maritim, dan ini akan meningkatkan reputasi Indonesia dalam hal kepatuhan maritim.

 

"Kerja sama ini adalah langkah positif dalam mengukuhkan hubungan maritim antara Indonesia dan Singapura, dan akan memberikan manfaat besar bagi kedua negara dalam menjaga standar maritim yang tinggi," tutupnya.(SKY/MM/BOH)

Reaksi dan Komentar