Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERKUAT KEAMANAN MARITIM NASIONAL, KEMENHUB KUKUHKAN 25 AUDITOR ISPS CODE

PERKUAT KEAMANAN MARITIM NASIONAL, KEMENHUB KUKUHKAN 25 AUDITOR ISPS CODEPERKUAT KEAMANAN MARITIM NASIONAL, KEMENHUB KUKUHKAN 25 AUDITOR ISPS CODEPERKUAT KEAMANAN MARITIM NASIONAL, KEMENHUB KUKUHKAN 25 AUDITOR ISPS CODEPERKUAT KEAMANAN MARITIM NASIONAL, KEMENHUB KUKUHKAN 25 AUDITOR ISPS CODE

JAKARTA (14/11) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security  Code (ISPS) Code di Grand Mercure Harmoni, Jakarta. 25 Auditor ini dikukuhkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Hendri Ginting. 

Sebelum dilakukan assessment, para auditor telah menempuh penyegaran dan pelatihan materi Auditor ISPS Code mulai tanggal 12 hingga 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hendri Ginting, menegaskan pentingnya penerapan ISPS Code secara konsisten di seluruh fasilitas pelabuhan dan kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan transnasional. 

“Dunia maritim adalah urat nadi perekonomian global. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Penerapan ISPS Code yang efektif dan konsisten merupakan kunci agar pelabuhan kita tetap aman dan kapal-kapal Indonesia dapat diterima di pelabuhan internasional tanpa hambatan,” ujar Capt. Hendri Ginting.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap ketentuan standar minimum sesuai SOLAS 1974 Chapter  11/2  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” tambahnya.

Direktur KPLP tersebut menegaskan agar para auditor selalu menjalankan audit dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas. Tidak hanya itu, auditor harus terus meningkatkan pengetahuan mereka terhadap amandemen terbaru ISPS Code dan perkembangan ancaman keamanan maritim global.

“Pengukuhan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas para peserta sehingga integritas, kompetensi, dan komunikasi yang baik harus selalu dijaga dalam menjalankan tugas,” tutup Capt. Hendri. (AD/EJ/HJ)

Reaksi dan Komentar