Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional,  Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional,  Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional,  Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional,  Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

JAKARTA (15/1) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Kick-Off Meeting Persiapan Ratifikasi Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 sebagai langkah awal dan strategis dalam menyiapkan Indonesia menghadapi berlakunya konvensi tersebut secara internasional.

Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memastikan keselamatan pelayaran sekaligus membuka peluang pengembangan industri penutuhan kapal yang aman, ramah lingkungan, dan berstandar internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling siap dalam mengimplementasikan Konvensi Hong Kong, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun kesiapan industri pendukungnya.

“Kick-off meeting ini merupakan langkah awal yang penting dan strategis dalam rangka menyiapkan Indonesia untuk merespons berlakunya Konvensi Hong Kong secara internasional,” ujar Masyhud saat membuka acara di Jakarta, Selasa (13/1).

Konvensi Hong Kong yang disahkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 2009 bertujuan mengatur kegiatan penutuhan kapal agar dilakukan secara aman dan ramah lingkungan. Isu ini menjadi krusial mengingat penutuhan kapal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta pencemaran lingkungan laut.

“Setiap kapal pada akhirnya akan mencapai akhir masa operasinya. Di sinilah isu penutuhan kapal menjadi sangat penting. Tanpa pengelolaan yang baik, risikonya besar, baik bagi keselamatan dan kesehatan pekerja maupun terhadap lingkungan hidup,” jelasnya.

Dirjen Masyhud menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi Hong Kong tidak akan menjadikan Indonesia sebagai “tempat sampah kapal” untuk penutuhan. Pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Permendag BMTB). Dalam regulasi tersebut, pembatasan impor melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa Persetujuan Impor hanya diberlakukan terhadap kapal dengan Pos Tarif/HS 89 yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal untuk digunakan kembali, dan bukan untuk dijadikan skrap.

Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, kapal yang diimpor untuk tujuan penutuhan diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS 8908.00.00 dengan uraian barang kendaraan air dan struktur terapung lainnya untuk dihancurkan. Pos tarif tersebut tidak termasuk jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, sehingga secara tegas dilarang untuk diimpor.

“Dengan pengaturan tersebut, kami memastikan bahwa kapal yang masuk ke Indonesia diawasi secara ketat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan kapal untuk ditutuh secara tidak bertanggung jawab,” tegas Masyhud.

Sebagai Negara Bendera (Flag State), Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional mematuhi ketentuan Konvensi Hong Kong, termasuk penyusunan dan pemeliharaan Inventory of Hazardous Materials (IHM) serta pemenuhan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

“Kewajiban ini akan berdampak langsung pada armada nasional dan pelaku usaha pelayaran. Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang, terukur, dan bertahap,” tambahnya.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi Hong Kong juga membuka peluang ekonomi strategis bagi Indonesia. Dengan keberadaan industri galangan dan fasilitas penutuhan kapal di berbagai wilayah, Indonesia berpotensi menjadi penyedia fasilitas penutuhan kapal berstandar internasional, termasuk bagi kapal asing.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap konvensi internasional, tetapi juga peluang ekonomi yang besar, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan bahan daur ulang seperti baja dan logam untuk mendukung ekonomi sirkular,” ungkap Masyhud.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah menuju ratifikasi Konvensi Hong Kong sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Namun demikian, proses ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, keterlibatan sektor industri dan asosiasi, serta dukungan riset dan kebijakan yang memadai agar proses ratifikasi dan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi dasar penyusunan roadmap persiapan ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong di Indonesia.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gambaran awal kesiapan nasional, komitmen bersama, serta rencana tindak lanjut yang jelas dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta penguatan daya saing industri maritim nasional di tingkat global.

Kick-off meeting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya menyamakan persepsi dan mengidentifikasi langkah awal kesiapan nasional. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan peserta dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Usaha Milik Negara, antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Turut hadir pula perwakilan asosiasi industri dan pelayaran, seperti INSA, IPERINDO, dan IISIA.(SKY/ETJ/HJ) 

Reaksi dan Komentar