Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif

Perkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara MasifPerkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara MasifPerkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara MasifPerkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara MasifPerkuat Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif

Jakarta (23/9) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan seluruh operator kapal, marine inspector, dan para petugas kesyahbandaran di seluruh Indonesia untuk memperketat pemeriksaan mandiri (self inspection) kelaiklautan kapal penumpang dan Ro-Ro, serta mengoptimalkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) di atas kapal. 

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam pertemuan yang mengumpulkan para pemangku kepentingan pelayaran dari seluruh tanah air secara daring via zoom di Jakarta, Selasa, 22/9.

Lollan menegaskan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator. Pemilik kapal, operator, nakhoda, dan awak kapal juga harus memastikan kapal senantiasa laik laut serta siap menghadapi kondisi darurat.

"Keselamatan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas," tegasnya.

Pada pertemuan tersebut, pembahasan dititikberatkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia serta Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.

Menurut Lollan, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang saling melengkapi. Self inspection digunakan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata, sedangkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, serta dapat bertindak cepat dan terkoordinasi ketika keadaan darurat terjadi.

Ia juga meminta pemeriksaan mandiri dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten serta hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya dan menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Ruang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,” tandas Lollan.

Awak Kapal Harus Kuasai Alat Keselamatan

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin. Pihaknya menekankan evaluasi terhadap latihan kondisi darurat harus dilakukan secara serius. 

Ia meminta operator melaksanakan latihan dan memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh Kantor Unit Pelaksana Teknis serta marine inspector.

Skenario latihan, lanjutnya, harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional kapal, termasuk menghadapi kebakaran, kebocoran, kondisi meninggalkan kapal, hingga kejadian orang jatuh ke laut. Setelah latihan, operator wajib melakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan memastikan perbaikan berkelanjutan

“Latihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” tuturnya.

Selain peralatan keselamatan, penggunaan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian. Kemampuan awak kapal menggunakan sarana komunikasi dalam keadaan darurat dinilai penting untuk mendukung koordinasi ketika menghadapi situasi kritis.

Penumpang Harus Tahu Prosedur Darurat

Selain memastikan kesiapan awak kapal, Kemenhub menekankan pentingnya memberikan pemahaman keselamatan kepada penumpang. Operator diminta menyosialisasikan tata cara penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda-tanda keadaan darurat, hingga lokasi muster station atau titik berkumpul apabila terjadi kondisi darurat.

Samsuddin mengatakan informasi tersebut harus diberikan sebelum kapal berangkat. Termasuk sistem alarm, yang harus dipastikan dapat didengar dan dikenali oleh penumpang.

"Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda-tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi," ujar Samsuddin.

Menurutnya, pemahaman penumpang menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan keselamatan. 

“Jangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta para operator dan jajaran di Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut untuk segera memastikan latihan kondisi darurat dilaksanakan secara benar dan real time, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Pelaksanaan drill juga harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang memuat tanggal dan waktu kegiatan atau timestamp. Dengan begitu, pengawas memiliki bukti bahwa latihan benar-benar dilaksanakan, sekaligus dapat mengevaluasi kekurangan yang ditemukan untuk diperbaiki pada latihan berikutnya,” tutup Samsuddin. (AD/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar