Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat Perlindungan Pelaut WNI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan ABK Sakit dan Meninggal dari Korsel dan Abu Dhabi

Perkuat Perlindungan Pelaut WNI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan ABK Sakit dan Meninggal dari Korsel dan Abu DhabiPerkuat Perlindungan Pelaut WNI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan ABK Sakit dan Meninggal dari Korsel dan Abu DhabiPerkuat Perlindungan Pelaut WNI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan ABK Sakit dan Meninggal dari Korsel dan Abu DhabiPerkuat Perlindungan Pelaut WNI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan ABK Sakit dan Meninggal dari Korsel dan Abu Dhabi

JAKARTA (3/2) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi dua penanganan pemulangan pelaut Warga Negara Indonesia (WNI), yakni repatriasi ABK yang sakit keras di Korea Selatan dan pemulangan jenazah pelaut dari Abu Dhabi. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi keselamatan dan hak pelaut Indonesia di luar negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyatakan perlindungan pelaut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri.

“Negara hadir untuk memastikan setiap pelaut Indonesia mendapatkan perlindungan, baik dalam kondisi darurat kesehatan maupun musibah kemanusiaan,” ujarnya.

Alami Sakit Keras di Busan

Dalam kasus pertama, ABK kapal kargo, Just Manoppo mengalami sakit keras saat bertugas di Busan, Korea Selatan. Berdasarkan informasi KM Agency, yang bersangkutan bergabung dengan kapal MV Sun Lie pada 4 Desember 2025 dan kembali ke Busan pada 23 Desember 2025 dalam kondisi tidak sadarkan diri, sebelum dirawat di ICU Busan National University Hospital. 

Pihak rumah sakit mendiagnosis Manoppo menderita kanker prostat yang menyebabkan gagal ginjal.

Melalui koordinasi Kemenhub, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, KBRI Seoul, serta mitra internasional seperti International Transport Workers’ Federation (ITF), biaya perawatan diselesaikan dan proses repatriasi dilaksanakan. 

“Repatriasi ini tidak hanya soal pemulangan, tetapi juga memastikan perlindungan hukum, kejelasan tanggung jawab pemilik kapal, dan keberlanjutan perawatan bagi ABK WNI,” tegas Samsuddin.

Setelah rekomendasi rumah sakit memastikan kondisinya laik terbang, Just Manoppo dipulangkan pada 21 Januari 2025 dengan penerbangan Air Busan tujuan Busan-Denpasar, kemudian dilanjutkan dengan Garuda Indonesia Denpasar-Jakarta dengan fasilitasi penjemputan bersama tim Ditjen Perhubungan Laut dan pihak manning agency PT Yoga Mutiara Indo pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB di Soekarno Hatta International Airport, Banten.

ABK WNI Wafat di Abu Dhabi

Pada penanganan terpisah, Ditjen Perhubungan Laut juga memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut WNI almarhum Timotius Yanuar Adiwibowo, yang meninggal dunia pada 17 Januari 2026 di Dalma Island, Wilayah Barat Abu Dhabi.

Berdasarkan laporan tertulis dari KBRI Abu Dhabi, pria yang berprofesi sebagai Chief Engineer pada kapal Fery Al-Dhannah ditemukan meninggal di kamarnya ketika yang bersangkutan tidak kunjung memberikan laporan rutin dalam tugasnya sebagai Chief Engineer. 

Proses administrasi dan pengaturan penerbangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Abu Dhabi, serta fasilitas penjemputan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut.

Penjemputan jenazah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan dihadiri perwakilan keluarga serta Korps Alumni P3B Semarang.

Melalui dua penanganan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan pelaut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan, manning agency, dan pemilik kapal, serta mempererat kerja sama lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut mengapresiasi dan berterima kasihkepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan Abu Dhabi atas koordinasi, sinergi, dan dukungan yang luar biasa dalam memfasilitasi proses pemulangan ini. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.

“Ke depan, kami akan terus membangun tata kelola penempatan ABK yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan pelaut Indonesia di mana pun mereka bertugas,” tutup Samsuddin. (AD/ETJ/PF)

Reaksi dan Komentar