Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat posisi Indonesia di Lembaga Internasional, Ditjen Hubla Dukung Ratifikasi Maritime Labour Conven

Perkuat posisi Indonesia di Lembaga Internasional, Ditjen Hubla Dukung Ratifikasi Maritime Labour Conven

​

(Jakarta). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) terus mendorong agar Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organisation), organisasi buruh di bawah PBB, tentang Maritime Labour Convention (MLC).

Konvensi yang ditandatangani di Jenewa, 23 Februari 2006 itu sangat penting untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia telah memperlakukan para pekerja di kapal sesuai dengan ketentuan organisasi pelayaran dunia atau International Maritime Organization (IMO).

Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI dan terakhir dilakukan pada hari Senin, 5 September 2016. Hasilnya mulai tampak ada kesepahaman dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan tersebut, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bahwa konvensi MLC memang perlu segera diratifikasi.

Dalam hal ini pandangan-pandangan mini fraksi di Komisi IX DPR RI semuanya telah sepakat dan menyetujui agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi ketentuan internasional tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.Tonny Budiono,MM menyebutkan bahwa hingga saat ini IMO memiliki tiga konvensi yang menjadi pilar utama dalam upaya perlindungan lingkungan maritim yaitu konvensi SOLAS, MARPOL, dan STCW. "Kemudian ILO menginisiasi konvensi MLC sehingga kemudian MLC menjadi pilar ke-4 IMO terkait dengan konvensi dunia maritim," ujar Tonny.

Dalam hal ini, konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) lebih menitik beratkan kepada aturan-aturan di bidang keselamatan pelayaran. Kemudian konvensi MARPOL (Maritime Pollution) mengatur soal upaya perlindungan dan penanggulangan lingkungan laut dari ancaman berbagai pencemaran. Sedangkan STCW (Standard of Training Certification Whatckeeping for Seafarers) merupakan konvensi yang mengatur soal kompetensi atau keahlian para pelaut. Sedangkan MLC bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap Negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang baik bagi para pelaut.

Dengan status MLC yang menjadi pilar ke-4 IMO, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi induk kedua organisasi tersebut (IMO dan ILO), serta menjadi anggota aktif di dewan council IMO, tentunya sudah menjadi keharusan agar meratifikasi berbagai konvensi yang dikeluarkan lembaga dunia tersebut, termasuk meratifikasi konvensi MLC.

Adapun proses ratifikasi konvensi ILO ini terkait dengan persoalan pekerja, maka kebijakannya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla mendorong agar konvensi MLC segera diratifikasi.

Ratifikasi konvensi MLC memiliki berbagai keuntungan bagi Indonesia sebagai Negara maritim dan anggota aktif IMO di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi poros maritim dunia. Sehingga meratifikasi konvensi MLC ini dapat diartikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah agar Indonesia menjadi bagian penting dalam posisinya di dunia maritim internasional.

Dengan meratifikasi MLC ini juga menunjukan bahwa pemerintah Indonesia telah benar-benar memperlakukan para pekerja di atas kapal sesuai dengan ketentuan internasional, sehingga tingkat kesejahteraan mereka lebih terjamin.

Reaksi dan Komentar