Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Perkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan KapalPerkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan KapalPerkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan KapalPerkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan KapalPerkuat Profesionalitas SDM, Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Bandung (14/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung. 

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi. Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.

“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan,” ujar Triono.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan. 

Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memahami ketentuan yang berlaku, serta mampu melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Selain itu, setiap pemeriksa kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Triono menyampaikan bahwa para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dari narasumber yang berkompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi. Ia mengingatkan seluruh peserta agar menyimak dan memahami materi secara sungguh-sungguh sebagai bekal dalam menjawab pertanyaan penguji serta menunjukkan penguasaan terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan personel pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen. Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. (AL/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar