Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERUBAHAN URUTAN PELABUHAN SINGGAH KAPAL TOL LAUT KM. KENDHAGA NUSANTARA 9

PERUBAHAN URUTAN PELABUHAN SINGGAH KAPAL TOL LAUT KM. KENDHAGA NUSANTARA 9PERUBAHAN URUTAN PELABUHAN SINGGAH KAPAL TOL LAUT KM. KENDHAGA NUSANTARA 9

BABANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan telah menetapkan perubahan pelabuhan singgah Kapal Tol Laut KM. Kendhaga Nusantara 9 pada Trayek T-29.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL 190 Tahun 2022  tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.998/DJPL/2021 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayaran Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2022.

 

Di mana dalam Surat Keputusan tersebut pada poin e berbunyi, mengubah urutan pelabuhan singgah pada trayek T-29.

 

Sebelum adanya perubahan urutan pelabuhan singgah sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.998/DJPL/2021 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: Tanjung Perak--Piru--Wayaloar--Malbufa--Babang--Saketa--Gimea/Tapaleo--Bula--Tanjung Perak.

 

Sementara dalam perubahan urutan pelabuhan singgah trayek T-29 sebagai berikut: Tanjung Perak--Piru--Bula--Gimea/Tapaleo--Saketa--Babang---Wayaloar--Malbufa--Tanjung Perak.

 

Surat Keputusan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, itu berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2022.

 

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait perubahan urutan pelabuhan singgah pada trayek T-29 ini mulai berlaku untuk Voyage 03 dengan estimasi keberangkatan KM. Kendhaga Nusantara 9 dari Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 25 Maret 2022 dan tiba di Pelabuhan Piru diperkirakan pada tanggal 31 Maret 2022.

 

Kemudian berangkat dari Pelabuhan Piru pada tanggal 1 April 2022 dan tiba di Pelabuhan Bula pada tanggal 3 April 2022. KM. Kendhaga Nusantara 9 selanjutnya berangkat dari Pelabuhan Bula pada tanggal 4 April 2022 dan tiba di Pelabuhan Gimea pada 5 April 2022.

 

Selanjutnya kapal berangkat dari Pelabuhan Gimea pada tanggal 6 April 2022 dan tiba di Pelabuha  Saketa diperkirakan tanggal 7 April 2022. Dari Pelabuhan Saketa pada tanggal 8 April dan tiba di Pelabuhan Babang pada 8 April 2022.

 

Kemudian berangkat dari Pelabuhan Babang pada tanggal 10 April dan tiba di Pelabuhan Wayaloar pada tanggal 11 April 2022. Berangkat dari Pelabuhan Wayaloar pada tanggal 12 April dan tiba di Pelabuhan Malbufa pada tanggal 13 April 2022. Dari Malbufa ke Tanjung Perak berangkat pada tanggal 14 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 20 April 2022. (*)

 

Reaksi dan Komentar