Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN

PETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANANPETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANANPETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANANPETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANANPETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANANPETUGAS UPP KELAS II BABANG INTENS LAKUKAN PEMERIKSAAN KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN

BABANG (18/11) - Setiap masyarakat diwajibkan melakukan vaksin. Hal ini untuk memperkuat imunitas tubuh agar tidak mudah terserang virus Covid-19.

Inilah yang ditekankan pemerintah sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran dan pemutusan mata rantai virus berbahaya itu.

Sebagai tindaklanjut pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menerapkan hal ini di setiap daerahnya masing-masing, begitu pula di Kabupaten Halmahera Selatan.

Melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, petugas Penyelenggara Pelabuhan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang memperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan di setiap pintu masuk maupun keluar pelabuhan.

Setiap masyarakat yang datang maupun hendak berangkat diperiksa kartu vaksin. Bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksin, diarahkan petugas penyelenggara pelabuhan ke tim vaksinator yang sudah bersiap di pelabuhan.

Seperti yang terlihat di Pelabuhan Babang, Pelabuhan Kupal, Pelabuhan Speed Boat Habibi dan beberapa pelabuhan lainnya pada akhir-akhir ini.

Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, menekankan kepada stafnya agar tetap menjalankan pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama surat edaran tentang penerapan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19. (*)

 

 

Reaksi dan Komentar