Sesuai Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 2 Tahun 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2022 (1443 H) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kepala Distrik Navigasi Cilacap menerbitkan Surat Keputusan Kepala Distrik Navigasi Kelas III Cilacap Nomor : KP.004/8/3/DNG.CLP-2022 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Perwira Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2022 (1443 H) Distrik Navigasi Kelas III Cilacap Tahun 2022.
Posko Angkutan Lebaran tsb diselenggarakan pada tanggal 17 April sd 18 Mei 2022.
Adapun tujuan Pos Kenavigasian Angkutan Laut Lebaran tersebut adalah berkoordinasi dengan stakeholder unsur maritime terkait penyelenggaraan angkutan lebaran Tahun 2022 guna menciptakan mudik lebaran yang selamat, sehat, aman dan nyaman khususnya pada jasa transportasi laut.
@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB
#Zidisnavcilacap
#MudikAmanSehat


Reaksi dan Komentar