Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PPID Kementerian Perhubungan Layani Kebutuhan Informasi Masyarakat Melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik

PPID Kementerian Perhubungan Layani Kebutuhan Informasi Masyarakat Melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Jakarta, 30/11/2020 Biro Komunikasi dan Informasi Publik hari ini selenggarakan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2020 yang di ikuti oleh Ibu Betty sebagai Perwakilan dari Kantor OP Utama Belawan di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Diera Digital pada saat ini, informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat dapat mencari informasi melalui berbagai macam media seperti majalah, koran, jurnal, media sosial, dan website. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk berbagai seperti membuat karya tulis, bahan penelitian, atau memperluas wawasan.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan oleh Badan Publik di antaranya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Menteri (PM) No. 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat
 

Reaksi dan Komentar