Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PPNS DITJEN HUBLA HARUS SIAP MENGHADAPI TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN

PPNS DITJEN HUBLA HARUS SIAP MENGHADAPI TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKANPPNS DITJEN HUBLA HARUS SIAP MENGHADAPI TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKANPPNS DITJEN HUBLA HARUS SIAP MENGHADAPI TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN

​BALI (20/3) - Tantangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan semakin berat di masa depan. Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla, Ahmad saat membuka acara Pembinaan, Penyegaran, dan Penyuluhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Denpasar, Bali hari ini (20/3).


"PPNS diberi kewenangan khusus sebagai penyidik oleh UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Ada sekitar 50 pasal yang terkait dengan ketentuan pidana tersebut," kata Ahmad.

UU Pelayaran merupakan peraturan yang bersifat lex spesialis sejalan dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa "jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan khusus, maka aturan khusus itulah yang diterapkan".

Menurut Ahmad, penanganan tindak pidana pelayaran oleh PPNS masih perlu lebih dioptimalkan. Apalagi PPNS Ditjen Hubla saat ini sering diminta untuk memberikan keterangan ahli oleh aparat penegak hukum lainnya.

"Dengan kondisi seperti itu, maka perlu segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas PPNS Ditjen Hubla degan melaksanakan pembinaan, penyegaran, dan penyuluhan untuk meningkatkan motivasi dan keterampilan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran," kata Ahmad.
WhatsApp Image 2019-03-20 at 17.12.11.jpeg
Ahmad berharap hasil kegiatan ini akan berdampak pada peningkatan kualitas dalam melaksanakan tata cara penyidikan, sejak proses dan mekanisme wasmatitrik, penyidikan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara tahap 1 dan 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik, Dit. KPLP telah menginisiasi hingga diterbitkannya Peraturan Dirjen Hubla Nomor KP 222/DJPL/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pelayaran oleh PPNS di Lingkungan Ditjen Hubla.

"Peraturan Dirjen tersebut menjadi satu standar dalam melaksanakan penyidikan untuk seluruh PPNS Ditjen Hubla di seluruh Indonesia," tutup Ahmad.



Reaksi dan Komentar