Sejak Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu Langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya public. UU KIP sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan public yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor KSOP Kelas IV Kuala Cinaku merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Cinaku. Pembentukan PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID Kantor KSOP Kelas IV Kuala Cinaku bertugas dan bertanggung jawab dalam:
• Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh Kantor KSOP.
• Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. .
• Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
• Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui peran PPID, KSOP Kelas IV Kuala Cinaku berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi di sektor kepelabuhanan, pelayaran, dan keselamatan maritim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.


Reaksi dan Komentar