Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Profil PPID

Profil PPID

Sejak Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu Langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya public. UU KIP sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan public yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor KSOP Kelas IV Kuala Cinaku merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Cinaku. Pembentukan PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

PPID Kantor KSOP Kelas IV Kuala Cinaku bertugas dan bertanggung jawab dalam:

• Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh Kantor KSOP.

• Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. .

• Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.

• Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui peran PPID, KSOP Kelas IV Kuala Cinaku berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi di sektor kepelabuhanan, pelayaran, dan keselamatan maritim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.

Reaksi dan Komentar