Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PROSES PERIZINAN ONLINE DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK BERJALAN TRANSPARAN TANPA TEBANG PILIH

PROSES PERIZINAN ONLINE DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK BERJALAN TRANSPARAN TANPA TEBANG PILIH

JAKARTA (23/4) - Proses pelayanan perizinan di pelabuhan telah menerapkan sistem berbasis online dan transparan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebagai regulator di pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok selalu melayani para pelaku usaha dan pengguna jasa tanpa tebang pilih karena seluruh proses perizinan terpantau langsung oleh Kementerian Perhubungan, termasuk di saat Pandemi Covid-19 seperti ini. 

Begitupun dalam proses perizinan terhadap perusahaan yang akan menggunakan lahan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Dalam proses perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Jece Julita Piris menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan no 23/PMK.04/ tahun 2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

"Dalam aturan itu, penyelenggara pelabuhan hanya memberikan rekomendasi terhadap kesesuain lahan, yang harus berada di pelabuhan dan sesuai rencana induk pelabuhan/RIP," kata Jece.

Jece menjelaskan, jika lahan itu milik PT Pelindo, perusahaan harus berkoordinasi dengan PT Pelindo ditandai bukti sudah ada surat pemanfaatan lahan oleh PT Pelindo , baru OP bisa evaluasi sesuai dengan RIP.

"Setelah itu barulah OP mengeluarkan rekomendasi ke Bea dan Cukai, karena yang memberikan izin TPS adalah Bea dan Cukai,” ucapnya. 

Penjelasan tersebut diungkapkan Jece untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa poses perizinan online di OP Tanjung Priok masih belum transparan dan adanya ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih lanjut Jece menjelaskan, berdasarkan perjanjian konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan PT. Pelindo II (Persero) tanggal 11 November 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan yang Diusahakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II beserta addendum tertanggal 15 Juli 2016, disebutkan bahwa hak PT. Pelindo II dalam melakukan kerjasama dan/atau bermitra dengan pihak lain terkait dengan penggunaan bagian lahan dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari OP Tanjung Priok untuk kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan.

"Dan untuk pihak lain yang melakukan kegiatan pengusahaan dan/atau kegiatan usaha lainnya di area konsesi dilaksanakan melalui kerjasama dengan PT. Pelindo II," imbuhnya.

Selanjutnya rekomendasi yang dikeluarkan Kantor OP Utama Tanjung Priok dapat digunakan sebagai kelengkapan dari perusahaan pemohon untuk diajukan izin TPS kepada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Pihaknya juga telah meminta agar PT. Pelindo II secara proaktif menyelesaikan peninjauan kembali terhadap kerjasama pemanfaatan lahan antara PT. Pelindo II dengan perusahaan terkait agar tidak ada lagi permasalahan yang sama dikemudian hari.

Reaksi dan Komentar