Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

RAKOR PENETAPAN CHANEL RADIO PADA KOLAM BANDAR PELABUHAN BABANG

RAKOR PENETAPAN CHANEL RADIO PADA KOLAM BANDAR PELABUHAN BABANGRAKOR PENETAPAN CHANEL RADIO PADA KOLAM BANDAR PELABUHAN BABANGRAKOR PENETAPAN CHANEL RADIO PADA KOLAM BANDAR PELABUHAN BABANGRAKOR PENETAPAN CHANEL RADIO PADA KOLAM BANDAR PELABUHAN BABANG

BABANG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang menyelenggarakan rapar koordinasi (Rakor) terkait penetapan chanel radio pada kolam bandar Pelabuhan Babang.

 

Rapat ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Zulkifli Rachmat, bertempat di ruang VIP lantai II Terminal Penumpang Pelabuhan Babang, Kamis (14/7/2022), dan dihadiri perwakilan perusahaan pelayaran/keagenan kapal/Nakhoda yang beroperasi di Pelabuhan Babang, perwakilan Pertamina Fuel Terminal Labuha, pihak ASDP perwakilan Bacan, PT. Pelni Cabang Ternate perwakilan Bacan, dan PT. Pelabuhan Trans Nusantara selaku tim pemandu kapal di Pelabuhan Babang.

 

Pada kesempatan itu, Plh Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Zulkifli Rachmat menyampaikan bahwa alat komunikasi Radio merupakan perangkat penunjang keselamatan kapal dan sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga itu, Radio ini sangat penting yang berfungsi sebagai kelengkapan sekaligus alat komunikasi penunjang keselamatan kapal.

 

"Sehingga rapat hari ini kita akan membahas terkait fungsi daripada Radio dan chanel yang harus digunakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan Radio di kapal maupun frekuensi Radio, agar penggunaan frekuensi Radio secara bijak dan benar. Dengan begitu, komunikasi antar kapal ke kapal maupun ke darat atau sebaliknya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.

 

Zulkifli memaparkan bahwa chanel Radio yang harus digunakan dalam kolam bandar pelabuhan adalah chanel 12. Sementara untuk chanel 16 adalah ketika dalam keadaan emergency.

 

Pada Kesempatan itu, Zulkifli juga akan memerintahkan kepada tim Marine Inspector pada Kantor UPP Kelas II Babang untuk memeriksa keselamatan kapal serta alat pendukung kapal seperti Radio. Sehingga dari hasil pemeriksaan itu apabila terdapat kapal yang memiliki Radio yang hanya satu, maka akan direkomendasikan untuk penamabahan Radio. Sebab setiap kapal minimal memiliki dua buah Radio. Satunya untuk chanel 16 dan satu lagi untuk chanel 12.

Ia juga meminta kepada awak kapal agar disiplin ketika tambat. Begitu juga dengan jadwal jaga di atas kapal.

 

Sementara Capt. Ronal selaku perwakilan dari PT. Pelabuhan Trans Nusantara selaku koordinator tim pandu kapal di Pelabuhan Babang menyampaikan bahwa selama kurang lebih tiga bulan pihaknya melakukan pemanduan di Pelabuhan Babang terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah Radio.

Menurut dia, dalam kapal tentu sudah tersedia Radio, minimal dua. Dengan Radio ini berfungsi untuk kepanduan kapal ketika kedatangan maupun keluar kapal. Sehingga pergerakan kapal bisa dipantau.

 

"Sebab sering ditemukan tidak ada yang stand by untuk manjaga Radio di kapal, Sehingga ini menyulitkan tim pandu untuk melakukan pemanduan. Ke depan diperlukan kedisplinaan petugas jaga kapal, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," harapnya.


Dari hasil rapat itu ditemukan banyak kapal yang memiliki Radio hanya satu, sehingga itu Kantor UPP Kelas II Babang akan menyurat ke perusahaan pelayaran atau pemilik kapal untuk menambah Radio, minimal dua Radio (*)

 

Reaksi dan Komentar