Kepulauan Selayar (28/09/2026) Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 398/IX/Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar menerima undangan Undangan Rapat Satgas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg. Rapat tersebut dihadiri lansung oleh Kepala UPP Selayar Capt. Romy Sumardiawan, M.Mar.,M.H dan menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg, khususnya agar ketersediaan dan penyalurannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antarinstansi untuk membahas kondisi penyaluran di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar turut mendukung koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan di bidang kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran, terutama yang berkaitan dengan kelancaran mobilisasi dan distribusi kebutuhan masyarakat melalui transportasi laut.



.jpeg)

Reaksi dan Komentar