Fakfak(12/6) – Kepala Kantor KSOP Kelas IV Fakfak, Rudi, S.Sos., M.AP., memimpin rapat pembahasan dalam rangka pelaksanaan penelitian, evaluasi, dan verifikasi enam bulanan terhadap Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Fakfak terkait penyelenggaraan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Umum Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Rio B.R. Hutagalung, S.AP., serta dihadiri oleh pegawai Seksi Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas IV Fakfak bersama jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Fakfak.
Pelaksanaan penelitian, evaluasi, dan verifikasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas IV Fakfak untuk memastikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Selain melaksanakan rapat pembahasan, tim juga melakukan peninjauan fisik terhadap sarana dan prasarana pendukung pelayanan pemanduan dan penundaan kapal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional fasilitas pendukung, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta menjamin kelancaran lalu lintas kapal di wilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Umum Fakfak.
Melalui pelaksanaan evaluasi secara berkala ini, KSOP Kelas IV Fakfak terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, memperkuat fungsi pengawasan, serta mendukung terciptanya keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi laut. Hasil evaluasi dan verifikasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan penguatan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang profesional, efektif, dan sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.(FRA/IHA)
#SMRTKSOPFAKFAK #DJPLKemenhub151 #MenghubungkanIndonesia #0Compromise4Safety





Reaksi dan Komentar