Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Rapat Koordinasi Dan Diskusi Terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) Angkutan Di Pelabuhan Makassar

Rapat Koordinasi Dan Diskusi Terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) Angkutan Di Pelabuhan Makassar

Makassar, 02 Maret 2022

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Muh. Anto Julianto memimpin Rapat koordinasi dan diskusi terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) angkutan  di Pelabuhan Makassar, Rabu, 02 Maret 2022. 

 

Over dimension adalah suatu kondisi dimana ukuran dimensi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku. sedangkan over loading adalah suatu kondisi dimana  jumlah muatan barang pada kendaraaan yang melebihi batas beban yang ditetapkan/ jumlah beban yang diizinkan (JBI). 

 

Fenomena truk ODOL (overdimensi dan overload)  memang masih menjadi isu utama dalam dunia logistik. Banyak perusahaan logistik masih nekat untuk mengisi truk dengan kapasitas dan dimensi yang melebihi ambang batasnya. 

 

Over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran  yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa. 

 

Upaya-upaya penindakan yang dapat dilakukan berupa sosialisasi, memberikan tilang, surat teguran, maupun transfer muatan kepada perusahaan agar ke depan perusahaan bisa membuat dimensi dan muatan sesuai dengan ijin yang diberikan. 

 

Rapat dihadiri oleh  Stakeholder terkait yaitu Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Muh. Anto Julianto; Kepala BPTD Wilayah XIX Sulselbar, Suria Abdi; Wakil Direktur (Wadir) Lantas Polda Sulsel AKBP Soliyah S.IK; Kesyahbandaran Utama  Makassar,  Djamaluddin; Dinas Perhubungan Kota Makassar, Asdar;  Polres Pelabuhan, Hasrawati; Polsek Soetta, Firman; GM.PT. Pelindo Cabang Makassar, Enriany Muis dan PT. Pelni Cabang Makassar, Harianto Sembiring.

Reaksi dan Komentar