Batam - Kamis, 8 April 2021
#KawanLaut Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.501/3/10/DJPL/2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Penyediaan Alat GeNose Covid-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggelar rapat koordinasi SATGAS Covid-19 untuk terminal Penumpang di Kota Batam.
Berdasarakan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
#TransportasiAmanProduktif
#AdaptasiKebiasaanBaru
#DJPLKemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#PenghubungIndonesia
#SMRTHublaPastinya
#YukSelamatBersama
#KSOPKhususBatam
Berdasarakan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
#TransportasiAmanProduktif
#AdaptasiKebiasaanBaru
#DJPLKemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#PenghubungIndonesia
#SMRTHublaPastinya
#YukSelamatBersama
#KSOPKhususBatam



Reaksi dan Komentar