Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

RAPAT PEMBAHASAN HASIL SEMENTARA REVIEW ADDENDUM III PERJANJIAN KONSESI TPK BELAWAN FASE 2

RAPAT PEMBAHASAN HASIL SEMENTARA REVIEW ADDENDUM III PERJANJIAN KONSESI TPK BELAWAN FASE 2

Bertempat di Meeting Room Hotel Four points by Sheraton Medan pada Hari Jum'at tanggal 19 Februari 2021 pada pukul 09.00 s/d 15.30 WIB rapat pembahasan Review Addendum III Perjanjian Konsesi ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Bapak Didi Supriyadi

Sebagai informasi bahwa hasil rapat ini menyepakati antara lain adalah
Terkait potensi risiko legal dikemudian hari atas tumpang tindih perjanjian sewa BMN TPK Belawan Fase I dengan perjanjian konsesi pengusahaan TPK Belawan Fase 2, BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyarankan mengkaji kembali perjanjian sewa tersebut dimana draft addendum III Perjanjian Konsesi yang terkait adanya penambahan ruang lingkup Fase 1 belum diatur dalam perjanjian sewa tersebut.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Menyampaikan:
Bahwa prinsipnya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melaksanakan arahan Dirjen Hubla sebagaimana Surat Dirjen Hubla nomor HK.201/4/11/DJPL/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Usulan Addendum Perjanjian Konsesi Pengusahaan Terminal Petikemas Belawan Fase II bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran operasional serta pengawasan di lapangan maka pembangunan dan Pengusahaan pada Terminal Petikemas Belawan Fase I, agar dilakukan dengan mekanisme Addendum Perjanjian Konsesi Fase II
Akan menindaklanjuti usulan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terkait risiko legal terhadap perjanjian sewa BMN Fase 1 dengan melakukan pembahasan dengan Kantor Pusat dan pembahasan dengan PT Pelindo I (Persero).
 

Reaksi dan Komentar