Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Rapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III Pomalaa

Rapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III PomalaaRapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III PomalaaRapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III PomalaaRapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III PomalaaRapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III PomalaaRapat Pembahasan Perhitungan Penggunaan Sewa Perairan Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja UPP Kelas III Pomalaa

Rapat  dipimpin langsung oleh Bpk Eidy Sutrisno S Hadji Djafar selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Pomalaa dan diikuti oleh Pemilik Tersus.
Rapat dilaksanakan dalam  rangka pengenaan Jasa PNBP dari lahan perairan yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemilik Tersus berdasarkan PM. No. 51 Thn. 2011 tentang Terminal  Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan PM. No. 73 Thn. 2014.

Reaksi dan Komentar