Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

REKONSILIASI PNBP KONSESI SEMESTER II TAHUN 2023

REKONSILIASI PNBP KONSESI SEMESTER II TAHUN 2023

Rekonsiliasi PNBP Konsesi Semester II Tahun 2023

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Rekonsiliasi PNBP Konsesi Eksisting dan Non Eksisting Semester II Tahun 2023 dan Sosialisasi Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP DJPL 738 Tahun 2023, pada 02 s.d 03 Februari 2024 di Hotel Ambhara, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencocokan data kegiatan operasional konsesi eksisting dan non eksisting terkait pelaporan PNBP, dimana transaksi keuangan yang diperoleh dari berbagai sistem/subsistem yang berbeda harus dicocokkan untuk menghindari permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rekonsiliasi data merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala setiap semester dan tahunan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

Dengan maksud dan tujuan adalah agar penerimaan penerimaan negara bukan pajak dari jasa konsesi telah sesuai dengan aturan yang ada serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keuangan berjalan dengan rapih, transparan, tertib teratur serta tepat waktu dan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini adalah melakukan Rekapitulasi dan Verifikasi Data dukung konsesi Unit Pelaksana Teknis ( UPT) dibawah koordinasi yang akan dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format disertai data dukung pembayaran konsesi fasilitas pelabuhan yang diselenggarakan oleh BUP sehingga mendapatkan laporan rekonsiliasi data pembayaran konsesi yang akuntabel.

Rekonsiliasi dirangkaikan dengan sosialisasi Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 738 Tahun 2023 tentang perhitungan Penerimaan Negara Bukan pajak hasil konsesi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan , Nusul R Ritha mewakili Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, serta dihadiri oleh Regional Head 4 PT. Pelindo, perwakilan PT. Pelindo Cabang Wilayah Indonesia Tengah dan Timur, serta perwakilan dari KSOP di Indonesia Tengah dan Timur, serta peserta terkait lainnya.

Reaksi dan Komentar