Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SATU TAHUN PELAKSANAAN SURVEY DAN SERTIFIKASI, KEMENHUB LAKUKAN OVERSIGHT ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STA

SATU TAHUN PELAKSANAAN SURVEY DAN SERTIFIKASI, KEMENHUB LAKUKAN OVERSIGHT ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STASATU TAHUN PELAKSANAAN SURVEY DAN SERTIFIKASI, KEMENHUB LAKUKAN OVERSIGHT ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STA

​JAKARTA (6/4) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kemarin (5/4) telah melaksanakan pengawasan melalui Oversight Program terhadap pelaksanaan pendelegasian tugas-tugas statutoria kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.


Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi yang memimpin kegiatan Oversight Program dimaksud menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari oversight program tahap pertama yang telah dilaksanakan bulan November 2017 lalu.

"Pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI tentang Penyerahan Kewenangan untuk Melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia Nomor HK.107/2/6/DJPL-17 dan nomor B.0593/HK.503/KL-17 tanggal 5 April 2017," ujar Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan di aturan tersebut khususnya di pasal 5  menyebutkan bahwa setiap 6 (enam) bulan pihak pertama berhak melakukan pengawasan program dalam bentuk audit,monitoring, evaluasi dan review atas pelaksanaan tugas pendelegasian oleh pihapk kedua.

"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama," ujar Junaidi.

Adapun program oversight dimaksud menghasilkan total 9 (sembilan) rekomendasi diantaranya adalah rekomendasi teknis bersifat urgent yang harus segera dilaksanakan oleh PT. BKI dan penyusunan SOP (standard operational procedure) yang harus disusun dan dilaksanakan oleh PT. BKI.

Sebagai informasi, perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code).

Pendelegasian kewenangan statutoria ini juga merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS).


Reaksi dan Komentar