Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SEBANYAK 275 PAS KECIL DITERBITKAN MELALUI GERAI PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 DI TPI CILINCING

SEBANYAK 275 PAS KECIL DITERBITKAN MELALUI GERAI PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 DI TPI CILINCINGSEBANYAK 275 PAS KECIL DITERBITKAN MELALUI GERAI PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 DI TPI CILINCINGSEBANYAK 275 PAS KECIL DITERBITKAN MELALUI GERAI PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 DI TPI CILINCING

​

JAKARTA (16/3) -  Sebanyak 275 pas kecil telah diterbitkan melalui permohonan yang masuk di gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta per tanggal 15 Maret 2019.

Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Cilincing tersebut telah ditutup secara resmi kemarin (15/3) setelah sebelas hari sejak (4/3) dibuka pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus pas kecil.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amirrudin mengatakan bahwa masyarakat nelayan sangat antusias dengan adanya gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 yang merupakan prakarsa dari Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok.

 "Terlihat saat minggu terakhir gerai ini  mencapai kurang lebih 300 pemohon, dan pas kecil yang sudah diterbitkan sebanyak 275 pas kecil ditambah dengan permohonan masuk hingga siang kemarin terdapat 50 pemohon yang masih terus mengalir," ujar Amirrudin.

Lebih lanjut Amirrudin mengatakan bahwa masyarakat nelayan sangat antusias mengurus pas kecil ini sebagai persyaratan kelaiklautan kapal nalayan.

"Mereka bahkan meminta agar pelayanan ini tetap dapat berjalan dengan kemudahan-kemudahan seperti yang dilaksanakan di gerai. Kami menyambut baik antusias tersebut dengan memberikan informasi bahwa kemudahan-kemudahan pengurusan pas kecil dapat dilayani di seluruh UPT Ditjen Hubla, kami juga mengarahkan permohonan berikutnya dapat disampaikan lewat pos pelayanan di Pelabuhan Kalibaru maupun Pelayanan Satu Atap Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok," kata Amirrudin.
WhatsApp Image 2019-03-15 at 23.42.24.jpeg
Sementara itu, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Capt. Christina Yustita mengatakan bahwa penutupan gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di TPI Cilincing telah selesai dilakukan. 

"Saat ini masih mengalir permohonan, petugas kami masih standby hari ini sampai dengan pengurusan hari ini selesai. Kami juga mengarahkan kepada seluruh masyarakat nelayan dan perwakilanny bahwa pelayanan pas kecil masih terus berlanjut dan dapat di urus di seluruh UPT Ditjen Hubla dengan kemudahan-kemudahan persyaratan yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Capt. Christina.

Capt. Christina menjelaskan bahwa gerai tersebut merupakan kegiatan gerai pertama yang diinisiasi oleh Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam rangka percepatan pengukuran kapal berukuran  di bawah GT 7 untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing.

Pada kegiatan gerai kali ini, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok menerjunkan sebanyak 13 orang Ahli Ukur Kapal dan melibatkan berbagai instansi antara lain, Sudin KPKP Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta Lurah, RT, RW dan perangkat desa setempat.

Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, Capt. Christina berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.


Reaksi dan Komentar