Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SEBANYAK 555 PAS KECIL KAPAL PENANGKAP IKAN TELAH DISERAHKAN KEPADA NELAYAN DI WILAYAH PELABUHAN GRESIK

SEBANYAK 555 PAS KECIL KAPAL PENANGKAP IKAN TELAH DISERAHKAN KEPADA NELAYAN DI WILAYAH PELABUHAN GRESIK

​

GRESIK (28/3) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik telah menyerahkan total 555 pas kecil kapal penangkap ikan kepada para nelayan yang berada di wilayah Pelabuhan Gresik Jawa Timur.

Kepala KSOP Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto mengatakan bahwa hari ini (28/3) telah menyerahkan 54 Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal untuk Kapal Penangkap Ikan ukuran di bawah GT 7 di lingkungan Pelabuhan Gresik.

"Penyerahan dilaksanakan di Balai Pesusuan Kelurahan Lumpur Gresik sebanyak 54 Pas Kecil kepada Nelayan pemilik Kapal dari Balai Pesusuan, Balai Keling, Balai Gede dan Balai Cilik," ujar Totok.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa penyerahan pas kecil tersebut merupakan lanjutan program Sertifikasi terhadap Kapal-kapal Penangkap Ikan Tradisional di bawah GT 7 di Kabupaten Gresik.

Adapun pas kecil kapal penangkap ikan di wilayah Pelabuhan Gresik diserahkan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik yang diwakili oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi kapal, Ferry Anggoro.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret lalu, para Pejabat Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas II Gresik kembali melaksanakan Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Tradisional di Muara Sungai Gumeng Bungah Gresik sebanyak 59 Kapal untuk selanjutnya akan diproses penerbitan Pas Kecil Kapal dan Tanda Pas Kecil kapalnya.

"Dengan demikian, KSOP Kelas II Gresik telah menyelesaikan Pengukuran Kapal sejumlah 644 kapal dan telah menyelesaikan sejumlah 555 Pas Kecil Kapal yang telah diserahkan kepada pemilik kapal penangkap ikan di lingkungan Pelabuhan Gresik.
WhatsApp Image 2019-03-28 at 10.13.17.jpeg
Pada kesempatan ini, KSOP Kelas II Gresik bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik untuk menyerahkan Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan untuk kapal-kapal dengan ukuran di bawah GT. 7 di daerah lingkungan Pelabuhan Gresik.

"Selanjutnya, proses Pengukuran Kapal akan bergerak ke wilayah pesisir Gresik lainnya, seperti Kecamatan Manyar, Sidayu, Ujung Pangkah dan Panceng," tutup Totok.

Sebagai informasi, dari data Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per tanggal 27 Maret 2019, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang teridentifikasi sebanyak 38.931 unit kapal. 

Adapun total kapal di bawah GT.7 yang sudah tersertifikasi pas kecil sebanyak 38.872 kapal dengan rincian Total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 22.611 kapal dan total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 16.261 kapal.

Reaksi dan Komentar