Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIK

SEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIKSEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIKSEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIKSEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIKSEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIKSEBANYAK 63 PPNS KEMENHUB DILANTIK

JAKARTA (27/5) - Sebanyak 63 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah dilantik dan diambil sumpah serta pernyataan janji oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pelantikan PPNS Gabungan Kementerian/Kelembagaan bertempat di Ruang Selasar, Kementerian Hukum RI pada hari Senin (26/5). 

Pada pelantikan PPNS Gabungan tersebut, selain berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga berasal dari  PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.

Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Capt. Hendri Ginting mengatakan para PPNS tersebut merupakan ASN terpilih yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung dan dilatih menjadi PPNS yang profesional, berintegritas, dan berkompeten dalam melaksanakan kewenangannya menegakkan Undang-Undang.

Menurutnya, PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas penegakan hukum di sektor transportasi laut, termasuk pelanggaran terhadap Keselamatan Pelayaran, Pencemaran Perairan akibat kegiatan pengoperasian kapal dan Kegiatan Kepelabuhanan maupun Angkutan di Perairan

Terkait dengan tugas tersebut, lanjut Capt Hendri tentunya diperlukan adanya PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  yang memiliki kompetensi yang andal di bidang penyidikan terhadap pelanggaran di bidang pelayaran, dengan tetap memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional, mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, agar tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan.

“Selain itu, penegakan hukum di bidang pelayaran juga tidak dapat terlepas dari kewajiban menjaga iklim investasi yang ada di Indonesia. Karena itu, para PPNS Direktorat JenderalPerhubungan Laut dituntut untuk cepat dan tepat dalam memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran” ujar Capt Hendri.

Sedangkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI, lanjutnya menjalankan peran sebagai pembina administratif bagi PPNS sesuai Pasal 3H Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. 

“Tugas ini meliputi proses administrasi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji PPNS, mutasi, pemberhentian, serta penyediaan Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP PPNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS” katanya. (SLO/ETJ/HJ)
 

Reaksi dan Komentar