Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SELAKU KOORDINATOR OPERASI PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT, DITJEN HUBLA GELAR PEMBEKALAN BAGI MI

SELAKU KOORDINATOR OPERASI PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT, DITJEN HUBLA GELAR PEMBEKALAN BAGI MISELAKU KOORDINATOR OPERASI PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT, DITJEN HUBLA GELAR PEMBEKALAN BAGI MI

​JAKARTA (20/4) – Sebagai suatu negara kepulauan dengan transportasi laut sebagai urat nadi penghubung antara pulau yang satu dengan yang lain, terdapat banyak kegiatan di wilayah perairan Indonesia, baik di laut maupun sungai, yang memiliki risiko terjadinya musibah tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan, seperti kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya. Untuk mengantisipasi dan menangggulangi hal tersebut, maka diperlukanlah suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.


Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jhonny Silalahi, pada sambutannya membuka acara Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Operator dan Administrator yang diselenggarakan sejak tanggal 16 April 2018 kemarin hingga hari ini (20/2) di Jakarta.

“Kegiatan ini kita selenggarakan untuk memenuhi ketersediaan personil penanggulangan pencemaran di pelabuhan, serta dalam rangka melakukan edukasi dan peningkatan pemahaman tentang Penanggulangan Tumpahan Minyak bagi petugas Ditjen Hubla,” ujar Jhonny.

Pada hari pertama dan kedua acara yang diselenggarakan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ini, pembekalan diberikan kepada para personil penanggulangan pencemaran tingkat Operator dan Supervisor dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla yang bertugas langsung di lapangan.

Sedangkan pada hari ke-3, pembekalan diberikan untuk personil tingkat 3 atau pejabat tingkat manajerial, khususnya bagi para kepala kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut. Adapun Pembekalan Personil Tingkat Administrator ditujukan untuk membekali pemahaman dan pengetahuan Para Kepala Kantor di 30 UPT DJPL tentang penanggulangan tumpahan minyak. Hal ini berguna ketika Para Kepala Kantor selaku Syahbandar bertindak Sebagai Mission Coordinator Tier 1 maupun Tier 2.

“Kita harapkan, baik petugas di lapangan maupun administrator bisa mendapatkan pengetahuan serta pemahaman yg benar tentang penanggulangan tumpahan minyak melalui acara ini,” tukas Jhonny.

Hal ini, menurut Jhonny sangat penting, khususnya sebagai salah satu bekal bagi para kepala kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut ketika harus bertindak menjadi Mission Coordinator (MC) Tier 1 maupun MC Tier 2 bagi syahbandar di Kantor Syahbandar Utama, dengan harapan mereka dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi penanggulangan tumpahan minyak ketika terjadi tumpahan minyak di laut maupun di pelabuhan.

“Untuk itu, pada kesempatan kali ini kami telah mengundang para narasumber yang kompeten di bidangnya, baik itu dari Direktorat KPLP, Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, serta para praktisi di bidang penanggulangan pencemaran,” tambah Jhonny.
b.jfif
Selanjutnya, setelah mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang benar dalam penanggulangan tumpahan minyak, para peserta dari Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan dapat menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan seluruh Badan Usaha Pelabuhan/ Tersus/ TUKS maupun pengelola kegiatan offshore untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam menyediakan persyaratan penanggulangan pencemaran di area masing-masing.

Sebagai informasi, kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Salah satunya mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.

Sedangkan kompetensi personil penanggulangan pencemaran diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, yang menyatakan kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan Tingkat 1 untuk operator atau pelaksana, Tingkat 2 untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander), dan Tingkat 3 untuk manajer atau administrator.


Reaksi dan Komentar