Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SELURUH STAKEHOLDER KOMITMEN TURUNKAN DWELLING TIME PELABUHAN TANJUNG PRIOK DIBAWAH 3 HARI

SELURUH STAKEHOLDER KOMITMEN TURUNKAN DWELLING TIME PELABUHAN TANJUNG PRIOK DIBAWAH 3 HARI

​

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan/stakeholder terkait upaya menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang atau dwelling time di empat Pelabuhan utama di Indonesia, Rabu (21/9) di kantor Kemenhub Jakarta. Usai pertemuan tersebut, Menhub mengatakan bahwa semua pihak telah sepakat dan berkomitmen untuk membuat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi kurang dari 3 hari.

Beberapa pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu : Kementerian BUMN, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, TNI, POLRI, Pelindo I, II, III, dan IV.

“Dwelling time di Jakarta yang tadinya 3,5 hari, kita sudah tetapkan sekarang  kurang dari 3 hari. Atau 2,5 hari paling tidak. Dengan komposisi, pre clearance 1 hari, clereance setengah hari, dan post clearance 1 hari.,” jelas Menhub Budi Karya saat jumpa pers usai pertemuan tersebut.

Menhub mengungkapkan bahwa banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut karena stakeholder yang terlibat dalam kepelabuhanan jumlahnya cukup banyak. Salah satu hal yang diminta Menhub pada pertemuan tersebut adalah melakukan proses deregulasi masing-masing Kementerian dan Lembaga  yang terlibat. Menhub meminta format yang tepat agar proses bongkar muat dapat berjalan lebih cepat.

“Kita bisa berikan simplifikasi bagi tenan atau importir yang punya itikad baik. Tidak perlu clearance berulang-ulang. Kecuali memang ada indikasi barang itu berbahaya atau ada barang-barang yang mengandung muatan berbahaya seperti bahan peledak dan dari TNI menyatakan tidak bisa dipersingkat. Itu kita kecualikan,” urainya.

Menhub mengatakan akan memantau proses pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan mulai dari pra clearance, clearance dan post clearance-nya, dan segera melakukan evaluasi dan pembenahan jika ada kendala di tiap-tiap proses tersebut.

“Misalnya di pre clearance, ada suatu barang yang belum disetujui oleh departemen tertentu. Apabila ada suatu kebernaran barang tertentu patut dikecualikan, kita toleransi. Tapi kalau ada faktor kesengajaan atau sistemnya (departemen) belum baik,  kita akan evaluasi sistem yang diberlakukan disitu,” ungkapnya.

*Kloning Sistem*

Menhub mengatakan, penetapan target dwelling time 2,5 hari sementara  hanya berlaku di Pelabuhan di Jakarta saja. Di pelabuhan utama lainnya di luar Jakarta seperti Surabaya, Medan dan Ujung Pandang, Menhub menetapkan target dwelling time 3,5 hari.

Untuk mempercepat target pelabuhan-pelabuhan di luar Jakarta agar menyamai target dwelling time di Jakarta, Menhub meminta agar dilakukan kloning sistem, yaitu menerapkan sistem yang sama diterapkan di pelabuhan Jakarta dengan tiga pelabuhan utama lainnya tersebut.
“Misalnya pada post clearance. Pelindo II relatif memiliki sistem yang lebih baik dari yang lain. Makannya dilakukan kloning sistem ke Pelindo I, 3 dan 4,” ujar Menhub.

Tidak hanya kloning sistem yang dilakukan, Menhub juga mengatakan ada dua hal penting lainnya yang harus diselesaikan dan dievaluasi yaitu, pertama masalah peralatan, dan kedua, yaitu masalah kesepakatan untuk membuka operasional 24 jam dan kualifikasi SDM nya.

“Intinya, spiritnya harus sama-sama yakin bisa dibawah 3 hari,” tutup Menhub Budi Karya. 

Reaksi dan Komentar