Bengkulu, 1 Juli 2026 - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai telah melaksanakan prosesi penandatanganan akta dan penyerahan dokumen Akta Pendaftaran Kapal. Penandatanganan dan penyerahan ini dilaksanakan oleh Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai, Bapak Petrus Christanto Maturbongs, S.SiT.,M.M. dan Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Bapak Nasan, S.E., M.M., M.Mar.Eng. dan perwakilan pemilik kapal terkait, hal ini merupakan bukti nyata komitmen KSOP Kelas III Pulau Baai dalam mewujudkan pelayanan yang tidak hanya profesional, namun juga transparan dan akuntabel.
Dokumen akta pendaftaran yang diserahkan meliputi KM. Sayna dan KM. Samy Attala sebagai bentuk pelayanan administrasi dan legalitas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan Akta Pendaftaran Kapal ini menjadi simbol legalitas penting bagi operasional setiap unit kapal, memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan keselamatan telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kehadiran dokumen ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik serta operator kapal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pelayaran di wilayah Bengkulu. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong modernisasi dan standardisasi di industri maritim nasional.
Dengan semangat profesionalisme yang tinggi, KSOP Kelas III Pulau Baai terus berupaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses administrasi perkapalan. Keberhasilan dalam memfasilitasi penerbitan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pendaftaran Kapal ini, menunjukkan dedikasi seluruh jajaran KSOP dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor kelautan dan perikanan yang tertib administrasi dan berwawasan lingkungan.



Reaksi dan Komentar