Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Seremonial pergantian bendera pendaftaran kapal KM.Semarak Malut 01 yang bertempat di dermaga Selatan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Seremonial pergantian bendera pendaftaran kapal KM.Semarak Malut 01 yang bertempat di dermaga Selatan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

 Kamis (18/7) Kepala Sub.Bagian Tata Usaha,Bpk.Noh Said,S.Sos,M.Si, bersama Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan,Bpk.Plening Gil Alnursa,ST dan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas II Ternate menghadiri Giat acara Seremonial pergantian bendera pendaftaran kapal KM.Semarak Malut 01 yang bertempat di dermaga Selatan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli,Bapak.Sugandi, S.Sos.,M.M.Tr yang mewakili Kepala Kantor KSOP Kelas II Ternate dalam sambutannya mengatakan, dengan kehadiran kapal KM.Semarak Malut 01 di wilayah Maluku Utara khususnya di Ternate dapat membantu mendistribusikan barang atau muatan yang selama ini tidak terlayani menjadi dapat terlayani dengan baik tentunya dengan mengikuti semua regulasi dan Standar Operasional Prosedur yang sudah ada di tiap-tiap pelabuhan, semoga kedepan Pelabuhan Ahmad Yani bisa diramaikan kembali oleh kapal-kapal baik lokal, antar pulau ataupun kapal wisata asing.

Kapal KM.Semarak Malut 01 merupakan kapal perdana yang melaksanakan Pendaftaran dan Pergantian Bendera di Pelabuhan Ternate.

Sebagaimana perlu di ketahui bahwa Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendaftaran hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapatkan surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Kapal yang dapat didaftarkan dibagi menjadi 3 kategori :a. Kapal Laut; 2. Kapal Nelayan; dan c. Kapal yang berlayar di Perairan sungai dan danau.

Reaksi dan Komentar