Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SESJEN KEMENHUB: PENERAPAN INAPORTNET DI BELAWAN JADIKAN PELAYANAN LEBIH EFISIEN DAN TRANSPARAN

SESJEN KEMENHUB: PENERAPAN INAPORTNET DI BELAWAN JADIKAN PELAYANAN LEBIH EFISIEN DAN TRANSPARAN

​

MEDAN - Kementerian Perhubungan secara bertahap melakukan transformasi pelayanan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin terselenggaranya transportasi yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo dalam memberikan pengarahan pada acara Evaluasi Penerapan Sistem Inaportnet, bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Jumat, (25/11)

Selain itu pemanfaatan teknologi informasi dapat dipakai untuk  mengontrol, mengawasi dan melakukan tindakan bila ada pelanggaran aturan. Seiring dengan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kapal dan barang di pelabuhan kepada para penggunanya Kementerian Perhubungan telah mengembangkan sistem informasi berbasis web yang diberi nama Inaportnet atau sistem layanan tunggal berbasis internet di 4 Pelabuhan Utama, yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.

Sistem Inaportnet ini bersifat komprehensif dimulai sejak pengajuan permohonan kedatangan kapal, kapal masuk, kegiatan bongkar muat, hingga kapal meninggalkan pelabuhan termasuk di dalamnya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aplikasi Inaportnet ini hadir sebagai fasilitas yang mengakomodir kepentingan dalam pelayanan jasa di pelabuhan dan sebagai wadah pertukaran data elektronik bagi pengguna serta penyedia jasa kepelabuhanan tanpa mengesampingkan legalitas dan validitas data.

Inaportnet ini juga sebagai sistem yang mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan baik yang digunakan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yaitu Sistem Informasi Lalu Lintas Angkutan Laut, Sistem Pelayanan Terpadu dan Surat Persetujuan Syahbandar dengan sistem informasi yang digunakan masing masing operator pelabuhan yaitu PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV. Selain itu, Inaportnet juga telah terintegrasi dengan sistem informasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sehingga mempermudah pengguna jasa membayar PNBP.

"Saya berharap pelaksanaan sistem Inaportnet khususnya di pelabuhan Belawan ini dapat berjalan dengan baik, efisien dan transparan sehingga memberikan kontribusi positif", tambah Sugihardjo. 

Sistem Inaportnet dilaksanakan secara bertahap dan  diterapkan pertama kali di Pelabuhan Makasar sejak Maret 2016, dilanjutkan di pelabuhan Belawan pada bulan Juni 2016, Pelabuhan Tanjung Perak pada bulan Juli 2016 dan Tanjung Priok pada bulan September 2016. Selanjutnya sistem Inaportnet akan diterapkan di 12 pelabuhan lainnya sesuai yang telah ditargetkan oleh Menteri Perhubungan.

"Penerapan aplikasi Inaportnet ini harus dibarengi pula dengan melakukan  perubahan budaya kerja melalui change management sehingga memiliki pandangan yang positif terhadap perubahan bahkan siap menjadi bagian di dalamnya", ujar Sugihardjo.

Selanjutnya dengan diterapkan sistem Inaportnet perlu adanya komitmen yang kuat dari segenap pemangku kepentingan untuk mengubah pola pikir dan pola tindak yaitu membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan", pungkasnya.

Reaksi dan Komentar