Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SIKAPI PERKEMBANGAN ATURAN PEMERINTAH DAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG DINAMIS, DITJEN HUBLA UNDANG PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM SOSIALISASI KEAGENAN KAPAL ASING

SIKAPI PERKEMBANGAN ATURAN PEMERINTAH DAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG DINAMIS, DITJEN HUBLA UNDANG PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM SOSIALISASI KEAGENAN KAPAL ASINGSIKAPI PERKEMBANGAN ATURAN PEMERINTAH DAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG DINAMIS, DITJEN HUBLA UNDANG PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM SOSIALISASI KEAGENAN KAPAL ASINGSIKAPI PERKEMBANGAN ATURAN PEMERINTAH DAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG DINAMIS, DITJEN HUBLA UNDANG PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM SOSIALISASI KEAGENAN KAPAL ASING

TANGERANG (10/11) - Tantangan pada sektor transportasi laut selalu dinamis mengikuti tren dan perkembangan secara global di bidang pelayaran. Terlebih lagi sejak awal tahun 2020, dimana kita dihadapkan pada pandemi Covid-19. Untuk itu, tantangan strategis yang semakin dinamis perlu disikapi secara bersama-sama demi menjawab harapan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku bisnis pelayaran pada khususnya.

Dinamika perkembangan dan perubahan yang sangat cepat tersebut, harus diimbangi dengan upaya perbaikan dan peningkatan kinerja serta pelayanan yang memadai, salah satunya melui sistem online atau digitalisasi sehingga mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik, khususnya pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini.

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya melaui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melakukan inovasi melalui digitalisasi pelayanan, diantaranya melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang memberikan pelayanan diantaranya Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN), Deviasi Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri, Certificate of Representative (COR) dan Status Liner. Demikian sambutan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri Yudhonur Setyaji pada acara Sosialisasi Keagenan Kapal Asing di Tangerang Banten, Selasa (10/11).

Yudho mengungkapkan, berdasarkan data SIMLALA, pelayanan PKKA pada tahun 2018 sebanyak 38.562, pada tahun 2019 mengalami kenaikan 0,9% menjadi sebanyak 38.900, dan menurun 24% pada tahun 2020 menjadi 29.600. 

Sedangkan untuk PPKN pada tahun 2018 adalah sebanyak 5.339, pada tahun 2019 mengalami penurunan 0,09% menjadi sebanyak 5.338 dan menurun 17% pada tahun 2020 menjadi 4.405.

Disamping itu, terkait pelayanan deviasi pengoperasian Kapal nasional ke luar negeri, pada tahun 2018 adalah sebanyak 2021, pada tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 9,5% menjadi sebanyak 2.215 dan menurun 23% pada tahun 2020 menjadi 1.710.

Selanjutnya, untuk pelayanan Certificate of Representative stabil sejak tahun 2018 hingga 2020 sebanyak 1 permohonan per tahun. Pelayanan Status Liner pada tahun 2018 adalah sebanyak 188 permohonan, pada tahun 2019 mengalami kenaikan 55% menjadi sebanyak 291 dan pada tahun 2020 mengalami kenaikan 9,6% menjadi sebanyak 319 permohonan. 

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi pelayanan, Yudho mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Ditjen Hubla telah mendelegasikan penerbitan PKKA di Anchorage area (area labuh jangkar) di Kepulauan Riau yang kepada KSOP Khusus Batam dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan seiring berjalannya waktu, beberapa pengembangan dan penyempurnaan tetap dan terus dilakukan untuk peningkatan pelayanan menjadi lebih maksimal. 

"Utamanya juga mungkin nanti akan kita lihat lagi di anchorage area terutama di Kepulauan Riau apakah pada kantor UPP Kelas I Tanjung Uban bisa kita berikan juga, karena memang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 dimana Presiden meminta untuk ekosistem logistik nasional dapat ditingkatkan lagi pelayanannya dimana Beliau juga sudah menyampaikan wilayah Batam itu sebagai Batam Logistic Ecosystem sebagai percontohan, " ujar Yudho. 

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Dia, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut merasa perlu untuk menyelenggarakan acara sosialisasi ini agar para Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Keagenan Kapal pada khususnya, dapat lebih memahami aturan-aturan dalam proses keagenan kapal, khususnya kapal asing.

"Pastinya kita sama-sama bergerak di bidang yang sama, rekan-rekan perusahaan pelayaran dari stakeholder kami, jadi kami mohon agar bisa bersinergi agar tercipta satu kesesuaian sehingga dalam proses penerbitan PKKA ini kendala-kendala yang ada bisa kita minimalisir," tuturnya. 

Di akhir kesempatan, Yudho berharap dengan pemahaman terkait aturan dan kebijakan yang berlaku, dapat meminimalkan kesalahan-kesalahan input dan upload data di SIMLALA, serta pemenuhan kapal-kapal bendera Indonesia terhadap aturan internasional untuk tujuan keselamatan pelayaran.

Turut hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain Kepala Sub Direktorat Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Banindro, Kepala Seksi Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Barang dan Petikemas Kementerian Perhubungan Farid Arma, Pengajar BP2TL Capt. Suganjar, serta Kepala Seksi Amerika, Eropa, dan Afrika Kementerian Perhubungan Giri Atmoko selaku moderator. 

Reaksi dan Komentar