Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SIMAK, ATURAN BARU BAGI PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DENGAN TRANSPORTASI LAUT

SIMAK, ATURAN BARU BAGI PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DENGAN TRANSPORTASI LAUT

JAKARTA (11/7). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menerbitkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan luar negeri (internasional) dengan transportasi laut. Aturan yang mulai efektif berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

*Aturan Perjalanan Dalam Negeri*

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

"Penumpang wajib menggunakan aplikasi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Dirjen Arif.

 

Dan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Dan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

"Namun bagi yang sudah vaksin dosis kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan," ujar Dirjen Arif.

 

Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

"Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Dirjen Arif.

 

*Aturan Perjalanan Luar Negeri (Internasional)*

 

Aturan ini tertuang dalam SE No 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Dirjen Arif menjelaskan penumpang perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikuti skema karantina yang berlaku.

 

"Yaitu masa karantina 5x24 jam untuk yang baru vaksin dosis pertama atau tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan," ujarnya.

 

Ditambahkan pula ketentuan sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI dengan usia 18 (delapan belas) tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

 

Pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.

 

"Jika dinyatakan aman maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," tutupnya.

Reaksi dan Komentar