Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan Monitoring Petugas Pandu

Sosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan  Monitoring Petugas PanduSosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan  Monitoring Petugas PanduSosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan  Monitoring Petugas PanduSosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan  Monitoring Petugas Pandu
#KawanLaut
Senin, 10 Maret 2026, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melaksanakan Kegiatan Sosialiasi KP-DJPL 335 Tahun 2026 dan Pembahasan Monitoring Petugas Pandu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak. Merdi Loi, SE.,MM serta dihadiri juga oleh, Koordinator Ruangan LALA dan Usaha Kepelabuhan beserta team, Bendahara Penerimaan Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu serta :
1. General Manager BUP PT Adhi Guna Putera Cabang Belawan;
2. DMU PT Pelindo Jasa Maritim Pangkalan Susu
3. Para Petugas Pandu BUP PT Pelindo Jasa Maritim;
4. Para Petugas Pandu BUP Adhi Guna Putera Cabang Belawan.
Adapun yang menjadi materi pembahasan pada kegiatan Sosialisasi ini ialah petunjuk pelaksanaan perhitungan sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak konsesi atau kontribusi atas pelayanan jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal oleh wajib bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Reaksi dan Komentar