Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi 15 tahun ISPS Code

Sosialisasi 15 tahun ISPS Code

SIARAN PERS
Cilegon, 3 Oktober 2019

TINGKATKAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELABUHAN, KSOP BANTEN SELENGGARAKAN SEMINAR 15 TAHUN IMPLEMENTASI ISPS CODE.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengelola pelabuhan terkait sistem keamanan di pelabuhan guna terciptanya situasi yang kondusif dalam pengoperasian pelabuhan, KSOP Banten menyelenggarakan seminar yang dihadiri oleh para pebgelola pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon Banten.
Kegiatan seminar yang dibuka oleh Kepala KSOP Kelas I Banten Bapak Drs. Herwanto, MM ini sekaligus sebagai pelaporan dan evaluasi atas 15 tahun implementasi ISPS Code.
Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code tersebut.
Dalam sambutannya, Herwanto menyampaikan bahwa pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.
Dalam seminar ini, dihadirkan nara sumber dari Kepala Badan Narkotika Propinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi Tatan Sulistyana yang menyampaikan tentang "Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan secara ilegal melalui pesisir atau pantai serta pemanfaatan pelabuhan di Banten", Direktorat KPLP Bapak Chris Ferdinan Dalores, SE, M.Si Ditjen Hubla dengan materi "Latar Belakang, peran tanggung jawab dan kebijakan pemerintah dan implementasi ISPS Code" dan Pelaku Usaha Bapak Nafri, SH dengan materi "Ancaman beresiko tinggi terhadap fasilitas pelabuhan dan kapal". Semoga dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan materi yang disampaikan oleh para nara sumber dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha pelabuhan di wilayah kerja KSOP Kelas I Banten.

Reaksi dan Komentar