Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021 dan KM 48 Tahun 2021.

Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021 dan KM 48 Tahun 2021.

Belawan, Kamis 18 Maret 2021, Pejabat dan Staf Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan menghadiri acara zoom meeting terkait Sosialiasi KM 41 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan KM 48 Tahun 2021 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Bahwa berdasarkan hasil audit kearsipan pada ANRI tahun 2019, Kementerian Perhubungan direkomendasikan untuk memisahkan antara Tata Kearsipan dan Tata Naskah Dinas. Maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran perlu disesuaikan dengan perkembangan Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Perhubungan saat ini. Untuk itu disusunlah Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tata naskah dinas dilaksanakan agar tercipta keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan penataan surat-menyurat, mewujudkan tertib administrasi umum yang berdayaguna dan berhasilguna, kelancaran komunikasi kedinasan di lingkungan interen dan eksteren Kementerian Perhubungan, menjamin keamanan, keutuhan dan kerahasiaan bahan-bahan berupa dokumen-dokumen negara atau kedinasan serta mempermudah pengawasan dalam pengelolaan informasi tertulis.

Tata kearsipan dilaksanakan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pencipta arsip, menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip dan menjamin ketersediaan informasi arsip di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pada kegiatan sosialiasi ini disampaikan juga beberapa perubahan terkait tata naskah dinas, diantaranya penulisan Surat Dinas, Surat Edaran, Nota Dinas, Instruksi, Surat Tugas, dan beberapa perubahan lainnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan keseragaman dalam tata naskah dinas dan tata kearsipan dapat diterapkan oleh seluruh jajaran Kementerian Perhubungan.

Reaksi dan Komentar