#KawanLaut Tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran khususnya mengenai pengiriman Telegram Radio Nakhoda atau yang lebih dikenal sebagai Master Cable.
Jum’at, 27 Mei 2022 Kepala Distrik Navigasi Cilacap Bapak Suyadi, SE, M.Si menggelar Sosialisasi Mekanisme Pengiriman Master Cable dan Pemungutan PNBP Jasa Telekomunikasi Pelayaran Wilayah Kerja SROP DJPL Pacitan di Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta.
Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa fungsi perencanaan, pengoperasian dan pengawasan navigasi pelayaran di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk kewenangan pemungutan jasa telekomunikasi pelayaran dijalankan oleh Distrik Navigasi yang merupakan UPT Ditjen Hubla.
Guna menunjang terwujudnya peningkatan keselamatan pelayaran dibidang telekomunikasi pelayaran di wilayah perairan selatan Pulau Jawa dari Pangandaran-Jawa Barat sampai dengan Pacitan Jawa Timur yang merupakan kewenangan Distrik Navigasi Kelas III Cilacap.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPP Kelas III Brondong, PT. PJB UBJ O&M PLTU Pacitan, PT. Bahtera Adhiguna Pacitan, PT.Tareuman Sejati Pacitan, PT. Panca Global Energi Pacitan, Koordinator Kelompok Telkompel Disnav Cilacap, Kepala Instalasi SROP Disnav Cilacap.
@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB
#Zidisnavcilacap
#WBKWBBM2022



Reaksi dan Komentar