Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung

Sosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga IlungSosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga IlungSosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga IlungSosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung

pada hari Rabu, 17 Desember 2025 Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung telah melaksanakan Sosialisasi terkait Pemenuhan atas Kewajiban pemasangan AIS Receiver dan CCTV AIS di Fasilitas Pelabuhan yang ada di Wilayah Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung Capt. Alexander S. Allokendek, M.M., M.Mar dan dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Bapak Abdul Latif Sarjono, S.E., M.Si selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli dan bapak I Wayan Bayu Mahendra, S.T., M.Sc selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Jasa Kepelabuhanan.

Pemasangan AIS Receiver dan CCTV AIS merupakan kewajiban dari Pemilik Fasilitas Pelabuhan sesuai dengan Undang-Undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) bagi Kapal yang melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 8 tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan untuk pemasangan CCTV dan AIS Receiver yang terintegrasi dengan I-Motion, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 48 tahun 2024 tentang Spesifikasi Teknis Kamera CCTV dan Sistem Penerima (AIS Receiver) di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

CCTV AIS

Reaksi dan Komentar