pada hari Rabu, 17 Desember 2025 Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung telah melaksanakan Sosialisasi terkait Pemenuhan atas Kewajiban pemasangan AIS Receiver dan CCTV AIS di Fasilitas Pelabuhan yang ada di Wilayah Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung Capt. Alexander S. Allokendek, M.M., M.Mar dan dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Bapak Abdul Latif Sarjono, S.E., M.Si selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli dan bapak I Wayan Bayu Mahendra, S.T., M.Sc selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Jasa Kepelabuhanan.
Pemasangan AIS Receiver dan CCTV AIS merupakan kewajiban dari Pemilik Fasilitas Pelabuhan sesuai dengan Undang-Undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) bagi Kapal yang melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 8 tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan untuk pemasangan CCTV dan AIS Receiver yang terintegrasi dengan I-Motion, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 48 tahun 2024 tentang Spesifikasi Teknis Kamera CCTV dan Sistem Penerima (AIS Receiver) di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Sosialisasi Pelaksanaan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) Pada Terminal Khusus di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung
.png)
.png)
.png)
.png)

Reaksi dan Komentar