Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SOSIALISASI PENARIKAN JASA VTS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN OLAH GERAK (SPOG) DI PERAIRAN DUMAI

SOSIALISASI PENARIKAN JASA VTS  BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN  KEGIATAN OLAH GERAK (SPOG)  DI PERAIRAN DUMAISOSIALISASI PENARIKAN JASA VTS  BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN  KEGIATAN OLAH GERAK (SPOG)  DI PERAIRAN DUMAISOSIALISASI PENARIKAN JASA VTS  BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN  KEGIATAN OLAH GERAK (SPOG)  DI PERAIRAN DUMAISOSIALISASI PENARIKAN JASA VTS  BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN  KEGIATAN OLAH GERAK (SPOG)  DI PERAIRAN DUMAI

Rabu, 21 Mei 2025, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Bapak Capt. Diaz Saputra dan Pejabat Struktural beserta Staf menghadiri kegiatan Sosialisasi Penarikan Jasa VTS bagi kapal yang melakukan kegiatan olah Gerak (SPOG) di perairan Dumai, yang diselengarakan oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai bertempat di Hotel Max One Dumai.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan SE-DJPL 5 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/Telepon Radio/ Radio Telex/Radio Maritime Letter Dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Capt. Diaz Saputra mengatakan, Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 5 Tahun 2024, telah ditetapkan pemberlakuan perhitungan dan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa kenavigasian, yang meliputi pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), pelayanan jasa telegram/telepon radio/radio telex/radio maritime letter, serta jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) atau uang rambu.

Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan optimalisasi penerimaan negara serta perwujudan tata kelola pelayanan kepelabuhanan dan kenavigasian 
yang transparan dan akuntabel. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai memberikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini, khususnya dalam hal pelaksanaan penarikan PNBP atas kegiatan olah gerak kapal yang telah mendapatkan surat persetujuan dari Syahbandar di wilayah kerja kami, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jasa. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pelayaran dan pihak terkait untuk mematuhi ketentuan ini secara tertib dan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan sektor transportasi laut yang berkelanjutan.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak. Semoga pelaksanaan penarikan PNBP ini dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi negara, dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan pelayanan pelabuhan yang profesional, efektif, dan berintegritas.
 

Reaksi dan Komentar