Kasie BUJK, Abd. Kahar, S.E., M.M, mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khususnya pada Sektor Transportasi Laut Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Ekonomi & Investasi, yang dilaksanakan di Hotel Grand Travelio, Jl. Grand Kota Bintang, Jakasampurna Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khususnya pada Sektor Transportasi Laut Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Ekonomi & Investasi



Reaksi dan Komentar