Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SOSIALISASI PERUBAHAN ATURAN FREKUENSI RADIO BIDANG PELAYARAN KEMBALI DIGELAR DI MAKASSAR

SOSIALISASI PERUBAHAN ATURAN FREKUENSI RADIO BIDANG PELAYARAN KEMBALI DIGELAR DI MAKASSAR

(MAKASSAR) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Sosialisasi Perubahan Radio Regulation Appendix 17 dan 18 pada tanggal 25 Agustus 2016 di Makassar. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Kenavigasian, Bambang Wiyanto, dan merupakan kegiatan kedua yang dilakukan setelah sebelumnya kegiatan serupa telah digelar di Medan pada tanggal 19 Agustus 2016 lalu.

Dalam sambutan pembukaan Direktur Kenavigasian yang disampaikan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Ir. Supardi dikatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perubahan frekwensi sesuai aturan untuk dilaksanakan sesuai hasil World Radio Conference 2015 dalam penerapnnya nanti pada 1 januari 2017, khususnya yang terkait dengan marine frekwensi pada appendix 17 dan 18.

“Dalam sosialisasi ini juga akan disampaikan pembahasan mengenai peningkatan operasional Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun VTS dalam pelayanan information system, navigation assistance system, dan traffic organization system” jelas Direktur Kenavigasian.

Di samping itu, lanjut Bambang Wiyanto, dalam rangka peningkatan pelayanan publik khusunya yang terkait dengan perizinan rekomendasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Radio Kapal (SROK), akan disampaikan juga mengenai prosedur perizinan online pada Direktorat Kenavigasian, sehingga diharapkan para peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada masyarakat pelayaran di wilayah kerja masing-masing terkait perizinan online dimaksud.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi pertukaran informasi dan sharing pengetahuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja masing-masing sekaligus mampu meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya Telekomunikasi Pelayaran” ungkap Direktur Kenavigasian.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Amalia Yunitasari dari Direktorat Penataan SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Erika Marpaung, Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Direktorat Kenavigasian. Sementara peserta sosialisasi adalah para koordinator Telekomunikasi Pelayaran (Telkompel) Distrik Navigasi kelas I, II, dan III serta stakeholder terkait lainnya.

Reaksi dan Komentar