Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

sosialisasi PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhan

sosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhansosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhansosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhansosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhansosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhansosialisasi  PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan pengawasan barang curah padat di pelabuhan

#KawanLaut, Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Kantor KSOP Kelas III Kijang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan ketentuan terkait International Maritime Solid Bulk Cargo Code (IMSBC Code).

Bahwa kegiatan pengawasan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sehingga dalam penanganannya semua jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional maupun aturan internasional seperti ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMSBC Code.

Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Subdit Tertib Berlayar, Direktorat KPLP, Radzaman, M.Sc dan Penyusun Bahan Evaluasi B3 dan Tertib Bandar, Direktorat KPLP, Tuamy Pinantoan Siahaan, SH.

Kegiatan dibuka Kasie KBPP Pujiyanto, S.S.iT, M.H, M.Mar.E selaku Plh KSOP Kelas III Kijang dan dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasie SHSK, PT.Pelindo, INSA, ISAA, Perusahaan Pelayaran dan Pengelola TUKS/Tersus di lingkungan KSOP Kelas III Kijang.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi petugas dan pengguna jasa terkait ketentuan penanganan dan pengawasan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan juga guna menciptakan persamaan persepsi, permasalahan dalam penanganan muatan barang curah padat.

Selain menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan ini juga dalam rangka upaya optimalisasi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jenis pelayanan Pengawasan Barang Curah Padat di Pelabuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Je

Reaksi dan Komentar